6 Terpidana Dieksekusi
Jakarta - Nigeria memanggil Dubes Indonesia di Abuja, Sudirman Haseng, terkait eksekusi mati gembong narkoba Daniel Enemuo pada 18 Januari 2015. Berdasarkan data di BNN, saat ini sedikitnya ada 8 WN Nigeria yang tengah antre dihukum mati.
Berikut rekam jejak kejahatan WN Nigeria tersebut sebagaimana dirangkum dari berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/1/2015):
1. Okonkwo Nonso Kingsley
Okonkwo tiba di Bandara Polonia, Medan, pada 25 Oktober 2003. Saat Okonkwo dan kopernya melintasi X-ray, tidak ada bunyi yang berdering dari X-ray. Tapi, anjing pelacak narkotika tidak bisa dibohongi dan mengendus perut Okonkwo tiada henti sehingga petugas curiga. Lantas Okonkwo digelandang ke RS dan dipaksa 'bertelur'.
Setelah ditunggu beberapa saat benar dugaan petugas. Okonkwo 'bertelur' belasan kapsul yang berisi heroin. Total 'telur' heroin yang dibungkus kapsul itu sebesar Rp 1,1 kg. Selidik punya selidik, Okonkwo merupakan kurir profesional dengan bukti paspor dan visa yang tercetak sepanjang 2003 yaitu Pakistan, Thailand, Indonesia.
Atas perbuatannya, Okonkwo dijatuhi mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Mei 2004, Pengadilan Tinggi (PT) pada 16 Agustus 2004 dan kasasi pada 16 Februari 2006. Upaya hukum luar biasa juga ditolak Mahkamah Agung pada 24 November 2014. Duduk sebagai ketua majelis PK hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Sri Murwahyuni.
2. Humphrey Ejika
Pria yang juga dipanggil Doctor itu dibekuk pada 2 Agustus 2003 di sebuah restoran di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Dari kamar tidur terdakwa ditemukan 1,7 kg heroin.
Atas perbuatannya, Doctor dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi Jakarta, kasasi dan peninjauan kembali. Pada 27 September 2007, Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Doctor.
Next