Polisi Tangkap BW!
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto terkait kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng 2010. Polri menuduh BW menyeting saksi menyampaikan keterangan palsu kepada MK. Hal ini dibantah tegas!
"Nggak ada seperti itu, kami bukan tipe pengacara begituan. Kalau bertemu saksi, iya. Tapi kalau menyeting saksi, tidak!" kata Hermawanto kepada detikcom, Jumat (23/1/2015).
Hermawanto merupakan satu tim dengan BW saat membela Ujang Iskandar-Bambang Purwanto ke MK. Saat itu, KPU memenangkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Oleh MK, kemenangan dianulir dan diberikan kepada Ujang-Bambang.
"Yang menunjuk seseorang menjadi saksi adalah tim sukses, kami tidak tahu menahu mereka. Ada 40-an saksi, ada kiai, ada pendeta," ujar Hermawanto.
BW kepada tim selalu memberikan petuah hadis nabi yaitu salah satu jihad adalah menyampaikan kebenaran. Amanah ini selalu dipegang tim dalam melaksanakan tugas dalam mengawal hukum.
"Yang membawa saksi mereka (timses), kami tidak tahu kalau ada salah satu yang bersaksi palsu," ujar Hermawanto.
Saksi palsu itu adalah Ratna Mutiara dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh PN Jakpus. Ratna menyatakan menerima tanpa mengajukan banding. Vonis tersebut bernomor 2197/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tertanggal 16 Maret 2011.
"Sekali lagi, tidak ada seting-setingan saksi!" cetus Hermawanto.