Jakarta - KPK sebagai pihak termohon dalam gugatan praperadilan yang diajukan pihak Komjen Budi Gunawan tidak menghadiri sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan. KPK beralasan karena materi gugatan ternyata berubah sehingga KPK tak punya cukup waktu untuk mempelajari.
"KPK hari ini tidak bisa hadir karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah (bertambah) dan itu baru sampai ke KPK, Kamis malam. Sebenarnya hari Senin, 26 Januari 2015 tim biro hukum KPK sudah hadir, namun ternyata gugatan dicabut," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, Senin (2/2/2015).
Johan menjelaskan, karena materi gugatan yang tiba-tiba berubah, KPK tidak punya cukup waktu untuk mempelajari berkas gugatan yang baru diterima Kamis malam (30/1). Namun, KPK memastikan akan hadir di persidangan berikutnya pada Senin (9/2).
"Ternyata Kamis malam KPK baru menerima perubahan gugatan tersebut, jadi hari ini belum bisa hadir karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu. Dan ini normal-normal saja dalam sidang praperadilan," jelas Johan.
"Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir," tegasnya.
Sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak Komjen Budi Gunawan terpaksa ditunda karena pihak KPK tidak hadir. Sidang kemudian ditunda pada Senin pekan depan.