FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Investasi dan Keuangan Segala tentang Investasi dan keuangan dikupas disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Ada banyak risiko disekeliling kita yang mengancam baik diri pribadi maupun harta benda pribadi maupun bisnis atau usaha kita. Namun risiko-risiko tersebut dijamin oleh perusahaan asuransi dimana tentu saja memberikan kelegaan bagi kita sehingga tidak perlu menanggung sendiri bila terjadi musibah atau kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin oleh perusahaan asuransi.
Untuk itu perlu pengenalan atau pengertian berbagai jenis asuransi yang ada, sebagai berikut : 1. MARINE INSURANCE Adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Pemilik Kapal atau Pemilik barang atau Pihak lain yang bersangkutan dengan pengangkutan, sebagai akibat dari kerugian atau kerusakan yang terjadi pada Kapal, Barang muatan atau Ongkos tambang (Freight) dan lain-lain yang dipertanggungkan, yang ditimbulkan oleh bahaya-bahaya laut/risiko yang dijamin dalam perjanjian tersebut. Mungkin juga kerugian finansial yang timbul sebagai akibat adanya Tuntutan dari pihak lain yang dirugikan olehnya (Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap pihak ketiga). 2. FIRE INSURANCE adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung atas kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertang-gungkan sebagai akibat dari risiko standard Kebakaran (Kebakaran, Petir, Peledakan dan Kejatuhan Pesawat) yang dijamin polis. 3. LOSS OF PROFIT FOLLOWING FIRE RISK adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sebagai akibat dari adanya risiko Kebakaran (Kebakaran, Petir, Peledakan dan Kejatuhan Pesawat) yang dijamin polis. 4. CONTRACTOR ALL RISK INSURANCE adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung atas kegagalan suatu pembangunan baik Tehnik sipil kering maupun Tehnik sipil basah sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis. 5. ERECTION ALL RISK INSURANCE adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung atas kegagalan suatu pemasangan mesin berikut instalasinya sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis. 6. BOILER & PRESSURE VESSEL EXPLOSION INSURANCE adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung atas kerugian/kerusakan pecahnya/meledaknya ketel Uap sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis. 7. MACHINERY BREAKDOWN INSURANCE adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung atas kerugian/kerusakan mesin-mesin (breakdown) sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis. 8. LOSS OF PROFIT FOLLOWING MACHINERY BREAKDOWN adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sebagai akibat adanya kerusakan atas mesin-mesin yang dijamin polis 9. DETERIORATION OF STOCK INSURANCE adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian/kerusakan barang-barang yang umumnya disimpan ditempat tertentu, disebabkan oleh rusaknya alat penyimpanan tersebut. 10. PERSONAL ACCIDENT INSURANCE adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas Kematian, Cacad Tetap, Cacad Sementara dan/atau biaya perawatan/pengobatan yang ditim-bulkan sebagai akibat adanya kecelakaan, kecelakaan mana harus datang secara tiba-tiba, dari luar, dengan kekerasan, tidak dikehendaki/disengaja, terlihat, langsung dan satu-satunya, menimbulkan luka badani, luka-badani mana dapat ditentukan letak dan sifatnya oleh ilmu kedokteran. 11. CASH IN SAFE INSURANCE adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kehilangan uang dari dalam Safe, kehilangan mana harus dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan terhadap safe tersebut. 12. CASH IN TRANSIT INSURANCE adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kehilangan uang yang terjadi dalam masa transit yang dilakukan, kehilangan mana harus dila-kukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan. 13. FIDELITY GUARANTEE INSURANCE adalah suatu Jaminan yang diberikan kepada pemilik perusahaan (Employers) atas kemung-kinan adanya kerugian yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tindakan kecurangan yang dilakukan oleh karyawannya (Employees). 14. BURGLARY INSURANCE adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kehilangan/kerusakan atas objek yang dipertanggungkan sebagai akibat adanya tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain, tindakan pencurian mana harus disertai adanya unsur kekerasan terhadap property (House breaking). 15. LIABILITY INSURANCE adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kemungkinan adanya tuntutan menurut hukum dari pihak ketiga, sebagai akibat tindakan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Tertanggung sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain tersebut. Sumber : www.mitracaonline.com |
![]() |
|
|