Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Komputer & Teknologi

Komputer & Teknologi Segala sesuatu mengenai dunia komputer dibahas dan dikupas disini. Mulai dari Hardware dan sofware hingga tips-tips pintar untuk tweaking

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 17th February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Soal UU ITE, Kominfo: Ada 7-8 Pasal Direvisi

Halaman 1 dari 2




Ilustrasi (gettyimages)
Jakarta - Sejumlah pasal di Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap dikeluhkan menjadi batu sandungan di dunia maya. Lantas, bagaimana cara Kementerian Kominfo untuk membenahinya?

"Ya sedang kami lakukan, kami mengatakan revisi terbatas, 7 atau 8 pasal. Terkait bentuk hukuman misalnya. Kan terlalu tinggi," kata Bambang Heru, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo usai rapat dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (16/2/2015).

"Tapi katakanlah kami pertimbangkan risikonya, itu kan tidak ada yang baru karena sebenarnya pasal 27 ayat 3 ada di KUHP. Makanya UU ITE itu yang penting kehati-hatian, asas manfaat," lanjut dirjen.

Dari data yang diungkap Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) mengatakan bahwa pasal 27 ayat 3 dianggap pasal karet karena bisa menjerat netizen saat beradu argumen di dunia maya.

Dalam catatan lembaga ini aturan yang baru berusia 7 tahun itu sudah digunakan dalam 74 kasus. Sebagian besar dari kasus itu terjadi pada tahun 2014, yaitu 39 kasus, sekitar 53% dari total 74 kasus.

Jika dirata-rata, pada tahun 2014 berarti ada sekitar 4 kasus tiap bulannya. Sekitar 92% dari kasus itu adalah kasus pencemaran nama baik dimana hampir 37% melibatkan pejabat publik sebagai pihak pelapor.

UU ITE ini dinilai berbahaya, karena dikhawatirkan bisa jadi alat baru bagi para penguasa yang bisa digunakan untuk membungkam para pengkritiknya. Meski menjadi momok, namun dalam pandangan Menkominfo Rudiantara pasal 27 ayat 3 di UU ITE itu tidak salah.Next

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:42 PM.


no new posts