Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 18th February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Deposito Dipecah-pecah Agar Terhindar dari Pajak, Sekarang Tak Bisa Lagi


Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberlakukan aturan baru untuk pada deposan atau pemilik deposito. Tidak ada pengecualian untuk deposan, karena semua akan dicek kepatuhan pajaknya.

"Berlaku untuk semua deposan, tapi mungkin kebanyakan orang kaya. Rakyat kecil mana punya deposito?" ujar Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Wahju K Tumakaka kepada detikFinance, Rabu (18/2/2015).

Wahju mengakui, dengan aturan sebelumnya masih ada celah untuk Wajib Pajak (WP) dengan deposito besar untuk menghindari kewajibannya. Misalnya dengan dana Rp 100 juta, deposan bisa mememecah dananya di bank-bank berbeda.

"Kan ada yang juga dibebaskan dengan jumlah tertentu itu. Misalnya dananya Rp 100 juta, kalau dipecah dengan dana di bawah batas minimal bisa tidak kena pajak," jelasnya.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk bunga deposito adalah 20%. Aturan menyebutkan deposito tidak dipotong pajak bila tidak lebih dari Rp 7,5 juta.

Menurutnya, memecah-mecah deposito adalah upaya untuk mengelabui aturan pajak. "Penghindaran pajak kalau caranya begitu," tegasnya.

Dengan aturan baru, yaitu No PER-01/PJ/2015, deposan harus melakukan penyerahan bukti potong pembayaran pajak dan pelaporan jumlah deposito. Dengan demikian akan diketahui lebih jelas pajak yang seharusnya dibayar.

"Kita akan tahu berapa dana di rekeningnya. Bisa kita cek lebih lanjut pajak yang harusnya dibayar itu sesuai nggak," kata Wahju.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:33 AM.


no new posts