- Mantan Manteri Agama Suryadharma Ali akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) ke PN
Jakarta Selatan. Suryadharma sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi dana haji medio 2010-2013.
"Tepat pada hari ini jam 08:00 WIB, permohonan praperadilan telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka atas dirinya, dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, yang dilakukan oleh Suryadharma Ali selaku menteri agama dan kawan-kawan," kata Kuasa Hukum Suryadharma, Humphrey Djemat di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Humphrey mengatakan, pengajuan praperadilan ini karena pihaknya mencari kebenaran atas tindakan KPK yang kerap semena-mena dalam melakukan penyidikan terhadap kliennya. Selain itu, dirinya juga menilai bahwa KPK telah melakukan pelanggaran, karena bukti penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap kurang bukti.
"Adanya permohonan praperadilan tersebut diajukan kepada KPK, karena kami ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan dirinya sebagai tersangka. Padahal KPK belum mempunyai bukti permulaan yang cukup dalam penetapan status tersangka kepada dirinya," kata Humphrey.
Humphrey dan timnya mempunyai keyakinan kuat berdasarkan fakta dan aturan hukum yang ada. Beberapa rujukan dari putusan pengadilan negeri bahwa permohonan praperadilan pihaknya ini sangat berdasar.
"Maka kami berkeyakinan pula bahwa PN Jaksel akan memeriksa dan menyidangkan permohonan praperadilan tersebut, dan PN Jaksel secara hukum berhak dan berwenang memutuskan sah atau tidaknya penetapan SDA sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelum Suryadharma, Komjen Budi Gunawan telah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Hasilnya, permohonan Komjen Budi dikabulkan dan hakim menyatakan penetapan tersangka Komjen Budi oleh KPK tak sah.