Jakarta - Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan keputusan atas sengketa kepengurusan di partai berlambang pohon beringin itu. Kubu Aburizal Bakrie (Ical) punya pandangan berbeda soal putusan Mahkamah Partai yang menerima kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta yang digelar kubu Agung Laksono.
"Tidak benar kubu Ancol menang, yang benar adalah putusan draw. Skor 2:2 Muladi dan Natabaya merekomendasikan ke pengadilan, sementara Andi Mattalatta dan Djasri Marin sampaikan Ancol yang sah," kata Bendum Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo kepada wartawan, Selasa (3/3/2015).
Dua anggota Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta memenangkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta. Sedangkan dua lainnya, yaitu Muladi dan Natabaya tak memenangkan salah satu kubu.
"Jadi dengan demikian, keputusan Mahkamah Partai adalah draw 2:2. Tidak ada pihak yang dimenangkan / dikalahkan," ujarnya.
Dengan hasil draw, menurut Bambang, maka penyelesaian selanjutnya yaitu dibawa ke pengadilan.
Namun kubu Agung menganggap putusan Mahkamah Partai memenangkan kubunya. Dengan kedudukan dua anggota Mahkamah Partai memenangkan kubu Agung, sedangkan dua lainnya netral, maka Agung Laksono menganggap hasilnya 2:0 untuk kemenangan pihaknya. Lagipula putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Partai adalah menerima hasil Munas Jakarta.