Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso.
Kabareskrim Komjen
Budi Waseso mengatakan, kasus yang menjerat Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) untuk sementara ditunda. Langkah ini diambil untuk mendinginkan hubungan antara Polri dan KPK.
"Bukan dihentikan tetapi ditunda untuk lengkapi berkas, saksi atau bukti lain sebagai tambahan, saat ini ya sudah 95 persen," kata di Bareskrim Polri, Kamis (12/3).
Sebelumnya, Rabu (11/3) BW memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi Zulfahmi. Bambang menolak diperiksa lantaran mengaku mempunyai surat sakti yang disepakati oleh pimpinan penegak hukum pada Senin (9/3) kemarin.
Menurut Bambang surat sakti tersebut disepakati oleh pimpinan Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung, termasuk Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Muhammad Pratikno mengenai penghentian pemeriksaan terhadap pimpinan KPK non-aktif maupun pegawai KPK.
"Senin kemarin Plt pimpinan KPK membuat surat yang isinya 'berkaitan dengan pemanggilan Bambang sebagai saksi dengan ini pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pimpinan non-aktif KPK atau pegawai KPK dapat dihentikan sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK dengan Polri dan Jaksa Agung serta dilaksanakan berdasarkan komitmen Presiden RI yang disampaikan melalui Mensesneg" kata Bambang seraya membacakan surat sakti tersebut di Bareskrim Mabes Polri,
Jakarta, Rabu (11/3).