Situbondo - Keinginan Asyani alias Bu Muaris untuk segera pulang ke rumah terkabul. Dengan jaminan Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan nenek 63 tahun yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani itu.
Dikabulkannya penangguhan penahanan Asyani disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Senin (16/3/2015).
"Menimbang alasan kemanusiaan, majelis hakim menganggap perlu penahanan terdakwa ditangguhkan. Dengan syarat, Bupati Situbondo sebagai penjamin bertanggung jawab menghadirkan terdakwa dalam persidangan berikutnya. Terdakwa juga tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti," tegas hakim ketua Kadek Dedy Arcana.
Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum Ida Hariyani segera mengeluarkan terdakwa Asyani dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Situbondo.
Dadang Wigiarto, sebagai penjamin penangguhan penahanan Asyani, ikut dihadirkan di ruang sidang PN. Dikabulkannya penangguhan penahanan Asyani disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
"Tidak ada tendensi apapun. Jaminan penangguhan penahanan terdakwa itu, semata-mata demi kemanusiaan dan menjaga kondusivitas daerah," tukas Bupati Dadang di ruang sidang.
Pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan Bupati Situbondo, disampaikan langsung terdakwa Asyani, saat sidang keempat baru dibuka oleh majelis hakim. Nenek Asyani tiba-tiba maju dan menyodorkan map warna hijau, berisi permohonan penangguhan penahanannya kepada hakim ketua I Kadek Dedy Arcana.

(Foto: Ghazali Dasuqi/detikcom)