Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 25th March 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Kejagung: Kalau Semua seperti Udar Pristono, Kacau Jadinya

Alsadad Rudi Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono jelang sidang gugatannya terhadap sejumlah instansi terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015)

Terkait




1Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyayangkan laporan yang dibuat Udar Pristono ke Bareskrim dengan terlapor beberapa penyidik di kejaksaan.






"Kalau semua seperti Udar Pristono itu, kacau jadinya," ujar Tony di kantornya pada Selasa (24/3/2015).

Tony menegaskan, penyidik di kejaksaan yang menangani kasus korupsi yang menjerat Udar Pristono telah sesuai dengan prosedur. Tony tidak habis pikir mengapa Udar malah membuat laporan di polisi.

Lagipula, lanjut Tony, upaya tersangka untuk mempersoalkan proses hukum yang diterima sudah diatur dalam praperadilan. Namun, lagi-lagi Tony tidak habis pikir mengapa Udar tidak menunggu proses praperadilan yang tengah ditempuhnya.

"Harusnya mengajukan saksi meringankan di praperadilan. Bukan dengan melaporkan para penyidik kejaksaan ke Polisi," lanjut dia.

Udar Pristono melaporkan sejumlah penyidik kejaksaan ke Bareskrim. Penyidik yang dilaporkan, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.

Menurut Pristono, penuntut tidak memiliki wewenang untuk menimbang bus, barang bukti dalam kasusnya. Menurut Pristono, yang berwenang menimbang adalah Kementerian Perhubungan. Namun, para penuntut menggunakan ahli dari Universitas Gajah Mada untuk penimbangan bus.

Laporan Pristono diketahui bernomor 1025/11/2014 Bareskrim tertanggal 13 November 2014. Pristono mensasar para terlapor melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:47 PM.


no new posts