Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th April 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Bobol ATM di Kemang, Dua WN Bulgaria Sebar Uang

Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menciduk dua warga negara Bulgaria, masing-masing NMP (44) dan KRS (44), yang diduga membobol anjungan tunai mandiri (ATM) salah satu bank pemerintah. Saat akan diringkus, keduanya menyebar uang tunai ke jalan.

"Tersangka menjalankan modus menarik uang tunai melalui ATM dengan menggunakan kartu palsu," kata Kepala Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Kedua tersangka menarik uang tunai dengan menggunakan kartu kosong melalui ATM di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015). Wahyu menjelaskan, pelaku menggunakan skimmer untuk mengambil data nasabah yang dipindahkan melalui kartu kosong.

Pengungkapan aksi kejahatan itu berawal saat petugas keamanan Chaerudin curiga terhadap keberadaan kedua tersangka. Ia menegur kedua pria itu, tetapi keduanya berupaya melarikan diri dan menebar sejumlah uang untuk mengalihkan perhatian massa yang mengejar mereka.

Dari tangan kedua pelaku, penyidik kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 75.597.000, Rp 149.000, Rp 9.100, telepon seluler, laptop, kabel data, dompet, 146 lembar kartu ATM palsu, skimmer, plakban, dan gunting.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru menambahkan, skimmer berfungsi sebagai alat penyimpan data seperti card reader.

Audie menjelaskan, pelaku mengambil data nasabah, kemudian mengolahnya menggunakan program khusus serta memasukkan ke kartu ATM kosong.

Pelaku mengetahui PIN ATM nasabah yang dipantau melalui kamera tersembunyi.

Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:06 AM.


no new posts