Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Surat Pembaca

Surat Pembaca Posting ataupun baca komentar,keluhan ataupun laporan dari orang-orang dengan pengalaman baik/buruk.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 17th April 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Pembaretan Jokowi Dianggap Aneh dan Mubazir







Presiden Joko Widodo melakukan pemeriksaan prajurit TNI, saat Apel Kebesaran, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (16/4). Foto: setkab


JAKARTA - Penghargaan berupa pemberian baret kepada Presiden Joko Widodo dinilai kurang tepat. Simbolisasi pengangkatan Jokowi menjadi warga kehormatan TNI ini dianggap tak perlu mengingat presiden sesungguhnya telah resmi menjadi "warga TNI" ketika diangkat sumpah sebagai kepala negara.
Pandangan tersebut dikemukakan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, sebab pada Pasal 10 UUD 1945 tegas menyatakan, presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Artinya, ketika menjadi panglima tertinggi, maka sudah tentu presiden termasuk bagian dari warga TNI. “Jadi dengan atau tanpa baret di kepala, kedudukan presiden sebagai panglima tertinggi sekaligus warga TNI, tidak akan berkurang sedikitpun, meskipun presiden berlatarbelakang sipil,” ujarnya, Kamis (16/4).
Menurut Said, kekuasaan presiden atas institusi angkatan perang merupakan konsekuensi dari kedudukan presiden sebagai kepala negara yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Karena itu dalam konstruksi ketatanegaraan Indonesia, seorang Panglima TNI sebagai pemimpin angkatan perang sekalipun tidak bisa memutuskan perang, kecuali berdasarkan perintah presiden atas persetujuan DPR.
“Jadi kalau pembaretan dan pengangkatan sebagai warga kehormatan TNI dilakukan kepada orang atau pejabat yang kedudukannya setingkat atau levelnya lebih rendah seperti yang belum lama ini dilakukan kepada para gubernur, saya kira itu masih wajar. Tapi kalau presiden itu kan kedudukannya lebih tinggi dari Panglima TNI,” ujarnya.
Sesuai konstitusi kata Said, seharusnya presiden lah yang memberikan gelar, tanda jasa, termasuk tanda kehormatan kepada prajuri TNI, bukan sebaliknya.
“Jadi saya pikir pembaretan ini kurang tepat dan konstitusionalitasnya perlu dikaji ulang oleh Mabes TNI,” ujar Said. (gir/jpnn)

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:43 PM.


no new posts