Halaman 1 dari 2
Jakarta - Debat seru terjadi di persidangan sengketa kepengurusan Golkar di PTUN Jakarta. Kuasa hukum kubu Agung Laksono, OC Kaligis, terlibat perdebatan dengan saksi ahli kubu Ical, Prof Laica Marzuki soal putusan Mahkamah Partai Golkar.
Perdebatan diawali dengan permintaan Laica agar tergugat (kubu Agung Laksono) membaca putusan Mahkamah Partai Golkar di persidangan. Laica berpendapat putusan Mahkamah Partai Golkar tak memenangkan salah satu kubu. Laica sebelumnya sudah membacakan sebagian isi putusan Mahkamah Partai Golkar. OC pun merespons permintaan itu.
"Baik saya jawab. Ini saya katakan dari putusan Mahkamah Partai adalah vonis. Saya mau mengutip saja di halaman 135, itu dibaca. Tadi yang dibaca (Laica -red) hanya sampai halaman 133, belum 135. Di situ penyelenggaraan Munas Bali disebut tak transparan, tak demokratis. Dalam AD ART parpol, munas ini bisa disebut tak sesuai keinginan Golkar. Sementara, bahwa Munas IX di Ancol, dengan segala kekurangan dan ada legitimasinya, proses pemilihannya demokratis," jawab OC di pengadilan PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).
Laica lalu menyanggah OC. Menurut mantan hakim agung ini, Munas Bali juga sudah berjalan secara demokratis. Laica menilai penilaian Mahkamah Partai bahwa Munas Bali tak demokratis aneh. Apalagi penilaian itu dimasukkan ke putusan.
"Saya menghormati Anda (Kaligis -red) sebagai akademisi, bukan advokat. Apakah anda itu tak menganggap (penilaian dimasukkan ke putusan) itu sebagai keanehan?" ujar Laica.
"Tempatnya harusnya di bagian pertimbangan, bukan amar putusan, Pak Prof Kaligis. Saya pengalaman, Pak, dalam membaca putusan. Setahu saya kalau ada perbedaan pendapat di putusan, itu dissenting," ujar Laica.
Kaligis menilai putusan itu tetap sah karena sudah diambil oleh Mahkamah Partai secara institusi. Kepengurusan Agung Laksono juga dianggap sah karena sudah memenuhi putusan mahkamah untuk mengakomodasi para peserta Munas Bali.
Next
Halaman
1 2
Next