FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) menyatakan, jika pihaknya secara administratif telah menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus yang terjadi pada 2011. "Sudah jadi tersangka. Secepatnya akan kita periksa di Bareskrim. Kita sudah memeriksa semua saksi-saksi dalam kasus ini," kata Buwas, di Mabes Polri, Rabu (13/5). Saat ditanya mengapa kasus yang awalnya ditangani Polda Bengkulu itu ditangani oleh Mabes Polri, Buwas menjawab itu untuk mengeleminir rasa canggung penyidik Polda Bengkulu. "Harmonisasi kapolda dengan gubernur misalnya kan juga harus dijaga. Bisa canggung kan kalau gubernur dijadikan tersangka oleh kapolda dan sebaliknya. Makanya kita tarik kasus ini ke Mabes Polri dan ditangani Dit Tipikor, " lanjut Buwas. Seperti diberitakan, Junaidi ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi honor tim pembina rumah sakit umum (RSU) M Yunus Bengkulu tahun 2011 sebesar Rp 5,4 miliar. Kasus ini telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan. Informasinya Junaidi berada di Jakarta dan berencana menuju ke Palembang guna mengikuti fit and proper test di PDIP terkait pencalonannya kembali sebagai gubernur Bengkulu pilkada 2015. Seperti diketahui pada 2011, Junaidi mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus Bengkulu. Dalam tim tersebut terdapat nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas. Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri. Bahkan, Zulman telah divonis majelis hakim PN Bengkulu selama 2,5 tahun penjara. Demikian pula beberapa pejabat RSU setempat sudah divonis beberapa tahun penjara oleh PN Bengkulu. |
![]() |
|
|