Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua pelaku penipuan dengan modus upgrade kartu kredit. Keduanya telah beroperasi sejak tahun 2009. Duaribu-an data nasabah ditemukan dari para tersangka.
"Mereka 2 pelaku paling diburu pengguna kartu kredit. Mereka menelepon pemilik kartu kredit kemudian seolah-olah ditawari akan di-
upgrade limit-nya," kata Diskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krisna Murti, di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2015).
"Nasabah diminta kartu kredit dan KTP-nya, di depan pemilik, kartu kreditnya digunting, padahal kartu kredit yang lain yang digunting," terangnya.
Krisna menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku berinisial BA dan AI berpura-pura sebagai pegawai bank swasta pembuat kartu kredit. Selanjutnya kartu kredit milik korban dipakai untuk berfoya-foya oleh pelaku.
"Ini saja pas ditangkap lagi foya-foya di diskotek di Kemang. Melalui rilis ini saya harap makin banyak korban yang melapor," ujar Krisna.
Menurut Krisna, pelaku mendapat data nasabah dari pihak marketing kartu kredit atas nama D yang buron, dengan alasan untuk menawarkan asuransi jiwa. Sebelum ditangkap, pelaku telah mengantongi lebih dari 2000 data nasabah kartu kredit yang siap dia tipu.
"Harusnya data tersebut rahasia. Ada sekitar 2000 nama pelanggan kartu kredit. Pelaku membayar Rp 20 ribu untuk satu lembar data. D sendiri masih dalam proses pengejaran," jelas Krisna.
Akibat perbuatan tersangka, pihak bank selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta untuk periode Januari-Mei 2015. BA dan AI dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan 5 tahun.