Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 8th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Polda Metro Tangkap Pelaku Penipuan Modus Upgrade Limit Kartu Kredit



Jakarta
- Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua pelaku penipuan dengan modus upgrade kartu kredit. Keduanya telah beroperasi sejak tahun 2009. Duaribu-an data nasabah ditemukan dari para tersangka.

"Mereka 2 pelaku paling diburu pengguna kartu kredit. Mereka menelepon pemilik kartu kredit kemudian seolah-olah ditawari akan di-upgrade limit-nya," kata Diskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krisna Murti, di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2015).

"Nasabah diminta kartu kredit dan KTP-nya, di depan pemilik, kartu kreditnya digunting, padahal kartu kredit yang lain yang digunting," terangnya.

Krisna menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku berinisial BA dan AI berpura-pura sebagai pegawai bank swasta pembuat kartu kredit. Selanjutnya kartu kredit milik korban dipakai untuk berfoya-foya oleh pelaku.

"Ini saja pas ditangkap lagi foya-foya di diskotek di Kemang. Melalui rilis ini saya harap makin banyak korban yang melapor," ujar Krisna.

Menurut Krisna, pelaku mendapat data nasabah dari pihak marketing kartu kredit atas nama D yang buron, dengan alasan untuk menawarkan asuransi jiwa. Sebelum ditangkap, pelaku telah mengantongi lebih dari 2000 data nasabah kartu kredit yang siap dia tipu.

"Harusnya data tersebut rahasia. Ada sekitar 2000 nama pelanggan kartu kredit. Pelaku membayar Rp 20 ribu untuk satu lembar data. D sendiri masih dalam proses pengejaran," jelas Krisna.

Akibat perbuatan tersangka, pihak bank selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta untuk periode Januari-Mei 2015. BA dan AI dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan 5 tahun.

Reply With Quote
  #2  
Old 9th June 2015
rumahgadget rumahgadget is offline
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2015
Posts: 196
Rep Power: 0
rumahgadget mempunyai hidup yang Normal
Default

Bagi Anda pecinta gadget, jangan lupa juga untuk membaca review tentang lock screaning android yang lagi ramai dan didownload di Internet. Dan Jangan lupa juga ya untuk mencoba bedak bayi kecil hanya di GayaHidupku dot Com.
Reply With Quote
  #3  
Old 9th June 2015
jambrong111 jambrong111 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Oct 2014
Posts: 501
Rep Power: 11
jambrong111 mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by rumah gadget View Post
Bagi Anda pecinta gadget, jangan lupa juga untuk membaca review tentang lock screaning android yang lagi ramai dan didownload di Internet. Dan Jangan lupa juga ya untuk mencoba bedak bayi kecil hanya di GayaHidupku dot Com.
wah promosi sekaligus nyepam nih
Spoiler for Jangan Dibuka!!:
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:46 AM.


no new posts