Hakim agung Prof Dr Surya Jaya
Jakarta - Hakim agung Prof Dr Surya Jaya keberatan dengan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tante May. Perempuan bernama lengkap Emayartini itu memperkosa anak-anak laki-laki di lingkungannya di Bengkulu pada 2011-2013 lalu.
Surya Jaya menyitir hasil visum et repertum psychyatrium yang menyatakan Tante May mengalami traumatik seksual waktu kecil. Pengadilan haruslah mengungkap mengapa Tante May melakukan hal di luar kelaziman ini.
"Alasan ketidaklaziman inilah yang menurut hukum harus dipertimbangkan. Apakah terdakwa mengalami gangguan atau kelainan seks. Apakah terdakwa mengalami hasrat atau keinginan seks yang tinggi. Inilah yang harus digali dan dipertimbangkan oleh judex facti untuk mencari kebenaran materil. Bahwa mengapa terdakwa melakukan perbuatan a quo yang tidak lazim," kata Surya Jaya dalam berkas kasasi yang dipublish di website Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/6/2015).
Judex factie yang dimaksud yaitu Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Kedua pengadilan ini menghukum Tante May selama 8 tahun penjara dengan hanya mempertimbangkan kepentingan korban. Tetapi tidak menggali mengapa Tante May melakukan hal ini.
"Visum et repertum psychiatrum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana, tetapi setidaknya dapat menjadi alasan untuk meringankan hukuman terdakwa," ujar Surya dalam putusan yang diketok pada 24 Juni 2014 lalu.
Surya Jaya menyatakan hukuman 12 tahun terlalu berat dan tidak pantas. Tapi suara Surya Jaya kalah suara dengan hakim agung Desniyati dan hakim agung Syarifudin sehingga Tante May dihukum 12 tahun penjara. Lamanya vonis sesuai dengan permohonan jaksa penuntut umum.
"Perbuatan terdakwa yang memakan korban anak-anak demikian banyak dilakukan tanpa rasa malu. Apalagi terdakwa pada saat peristiwa terjadi masih mempunyai suami yang sah yang dalam kondisi sakit," putus majelis.
Surya Jaya merupakan ketua majelis di kasus itu. Ia kerap menangangi kasus-kasus besar. Di kasus Antasari Azhar, ia satu-satunya hakim yang menolak menghukum Antasari karena menilai Antasari tidak terlibat kasus pembunuhan.
(asp/nrl)