Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 19th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Nafsu Membara Hilangkan Akal Sehat, Sepasang Kekasih Nekat "Kuda-Kudaan" di Halaman S








SAMPIT - Nafsu berahi yang sudah memuncak membuat Rian Saputra hilang akal sehat. Dia nekat menggagahi kekasihnya yang masih ABG di halaman sekolah, Jalan Mufakat. Aksi bejatnya diketahui keluarga pihak perempuan dan dilaporkan ke kepolisian.
Kini, kasus yang menjerat warga Jalan Desmon Ali, Gang Belut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, ini sudah sampai persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Rian menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Pintar Simbolon, Rabu (17/6). Dia didampingi penasihat hukum Burhansyah dan Norhajiah.
Pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga SMP itu merenggut kegadisan korban yang masih berumur 15 tahun dengan cara bujuk rayu. Dia meminta korban untuk membuktikan rasa cintanya dengan cara melakukan hubungan layaknya suami istri.
Ketika diajak, korban tidak menolak asalkan terdakwa mau bertanggung jawab. Dengan janji manis itulah akhirnya keduanya memadu cinta terlarang. Aksi mesumnya tidak hanya dilakukan sekali, tapi tiga kali. Lokasi lain yang digunakan main "kuda-kudaan" adalah di barak Jalan Kenan Sandan, Baamang, pada Januari 2015 sekitar pukul 22.00 WIB.
Lokasi ketiga berada di rumah kosong Wengga Metropolitan, Baamang Barat, 17 Maret pukul 22.00 WIB. Sedangkan aksinya di halaman sekolah terjadi pada Februari 2015.
Namun sial bagi terdakwa perbuatannya diketahui hingga diapun dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi. Dalam sidang di pengadilan, dia didakwa dengan pasal 81 ayat (1) atau kedua pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hingga sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi oleh JPU. "Tadi pembacaan dakwaan saja, isi dari dakwaan dia benarkan saja," ungkap Burhansyah usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (18/6). (co/yit)

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:45 PM.


no new posts