Ilustrasi penyadapan (Istimewa)
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memasukkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015.
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pihaknya juga sepakat dengan pemerintah bahwa ada berbagai hal di UU KPK lama yang perlu dibenahi seperti kewenangan penyadapan KPK yang selama ini tak diawasi.
"Pimpinan KPK meminta yang mutlak dibutuhkan adalah tim pengawas independen. Padahal semua mengatakan pimpinan KPK wajib diawasi, bagaimana main sadap, main tangkap, ini masih bisa," kata Fahri, Rabu (24/6).
Bagi Fahri, setiap lembaga negara, termasuk KPK, tak bisa bekerja sesuka hatinya. Masing-masing harus tunduk dengan aturan berlaku.
Tunduk pada aturan yang dimaksudnya untuk menghindarkan sebuah lembaga diperlakukan layaknya milik pribadi, dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.
Dia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa penyadapan adalah melanggar hak asasi manusia (HAM), maka harus diatur secara jelas dalam UU dan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).
Karena itulah, Fahri menekankan pihaknya sepakat aturan soal penyadapan oleh KPK harus diatur lebih jelas dan teliti.