Ilustrasi pekerja konstruksi (Istimewa)
New Jersey - Louis Berger International Inc, perusahaan yang berbasis di New Jersey, Amerika Serikat (AS), didenda pidana sekitar Rp 220 miliar (US$ 17, 1 juta) atas dakwaan menyuap pejabat pemerintah untuk memenangkan kontrak di luar AS, demikian dilansir Kementerian Kehakiman AS pada akhir pekan lalu.
Dua mantan eksekutif Louis Berger yang juga perusahaan manajemen konstruksi dinyatakan bersalah dan melanggar UU Praktik Korupsi di Luar Negeri.
Menurut jaksa, perusahaan dan karyawannya menyuap pejabat di India, Indonesia, Vietnam dan Kuwait pada 1998 dan 2010 untuk mendapatkan kontrak manajemen konstruksi dari empat pemerintahan tersebut. Bahkan, praktik ilegal juga terjadi di Thailand dan Filipina.
Terkait suap US$3,9 juta yang dibayarkan kepada para pejabat asing, kata jaksa, termasuk oleh dua mantan eksekutif Louis Berger, yakni Richard Hirsch (61) dan James McClung (59). Hirsch adalah wakil presiden senior Louis Berger untuk Indonesia, Thailand, Filipina dan Vietnam. Sementara McClung adalah wakil presiden senior di India dan Vietnam.
Pihak Departemen Kehakiman mengatakan pembayaran ilegal yang disamarkan sebagai 'biaya komitmen' dan 'biaya lain-lain' dan pembayaran vendor pihak ketiga.
Pihak Louis Berger pun sudah mengakui kesalahan jajarannya dan bersedia membayar denda sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, sudah dilakukan sebuah penyelidikan internal sejak awal untuk memperjelas praktik sogokan tersebut. Tahun 2010 merupakan tonggak untuk membenahi perusahaan kami.
"Pengenaan denda adalah tonggak penting terkini dalam reformasi kami, karena itu penting bagi kami untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan bersejarah kepada mantan manajer dan menutup bab pada era perusahaan sebelum 2010," kata Chairman Louis Berger, Nicholas J Masucci.