Ilustrasi Pengadilan (Istimewa)
Singapura-Seorang warga negara Indonesia bernama Nasiruddin divonis hukuman penjara selama 30 bulan karena terbukti terlibat dalam kegiatan pengaturan skor pada pertandingan sepakbola SEA Games, 21 Juli 2015 lalu di Singapura.
Menurut Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura, Nasiruddin dihukum karena terlibat dalam konspirasi bersama dua orang lainnya, salah satunya warga Singapura, untuk memberikan uang sebesar 15.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 146.610.000 (kurs Rp 9.774 per dolar Singapura) kepada Orlando Marques Henriques Mendes, Direktur Teknik Asosiasi Sepakbola Timor Leste.
Uang suap ini diberikan agar tim sepakbola Timor Leste mengalah saat bertemu Malaysia. Tindakan ini dianggap melanggar aturan antikorupsi, tutur CPIB.
Nasiruddin juga dihukum karena menjadi bagian dari konspirasi untuk memberikan uang suap kepada anggota tim sepakbola Timor Leste untuk mengalah dalam pertandingan tersebut, di mana tindakan tersebut melawan undang-undang antikorupsi Singapura.