Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 30th July 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Denny: Apa yang Saya Lakukan untuk Pelayanan Publik, Bukan Korupsi


Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama kuasa hukumnya Heru Widodo, seusai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (1/7/2015).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, apa yang dilakukannya terkait proyek payment gateway ialah untuk memperbaiki pelayanan publik. Oleh karena itu, ia merasa tak melakukan korupsi dalam proyek itu. Denny telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sistem payment gateway.

"Apa yang saya lakukan itu benar-benar untuk memperbaiki pelayanan publik. Jika disebut korupsi, jelas tidak," ujar Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online, kata Denny, menghilangkan praktik calo dan pungutan liar di kantor Imigrasi. Sistem itu juga memotong waktu pembuatan paspor.

"Kalau pemohon paspor pakai calo, misalnya, harga pembuatan paspor Rp 225.000, teman-teman itu bisa bayar Rp 500.000, Rp 1 juta, bahkan lebih," ujar Denny.

"Tapi, kalau pakai payment gateway, apa mungkin pemohon menitipkan ATM-nya ke calo? Enggak kan? Jadi, dengan sistem online ini, calo hilang, pungli hilang, karena orang itu akan bayar sendiri," kata Denny.

Sementara itu, terkait potongan biaya sebesar Rp 5.000 dari pembayaran paspor yang dikategorikan sebagai korupsi, menurut Denny, potongan itu sesuatu yang wajar dari sistem pembayaran via online di mana pun. Sebab, sebelum proyek itu dimulai, pihaknya telah berkonsultasi dengan PT KAI soal bagaimana menerapkan sistem pembayaran via online. PT KAI dipilih lantaran dianggap memiliki pengalaman yang paling andal soal pembayaran online.

"Di sana (pembayaran karcis di PT KAI) pun ada biaya. Contoh lain, misalnya beli pulsa PLN Rp 500.000, pulsa yang masuk dipotong kan? Fee perbankan itu biasa," lanjut Denny.

Oleh karena itu, Denny meminta penyidik memeriksa saksi ahli yang diajukannya, yaitu Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Profesor Eddy OS Hiariej. Eddy, sebut Denny, akan menjadi saksi meringankan.

"Kami harap ini dibahas, digelar perkara lagi, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka, memang tak cukup bukti. Kami pun berharap perkara ini pun jadi dihentikan," ujar kuasa hukum Denny, Heru Widodo.

Dalam kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway.

Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara. Penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama

Reply With Quote
  #2  
Old 30th July 2015
JR21 JR21 is offline
Member Aktif
 
Join Date: May 2015
Posts: 147
Rep Power: 0
JR21 mempunyai hidup yang Normal
Default

kalau memang benar ...
jangan takut pak ...
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:36 PM.


no new posts