Warga mengantre untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perseorangan di Kantor Cabang BPJS Jakarta Timur, Selasa (20/1). (Antara/Andika Wahyu)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Asman Abnur menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal BPJS Kesehatan yang haram bisa jadi pertimbangan untuk memikirkan ulang konsep layanan itu. Hanya saja, walau diharamkan MUI, penyelenggaran negara sebaiknya tetap menjalankan aturan UU yang saat ini masih ada.
Dikatakan, rekomendasi MUI atau dari pihak manapun tak masalah dan hal itu bisa menjadi pertimbangan.
"Tapi aturan UU yang ada saat ini tetap dilaksanakan. Karena UU adalah aturan tertinggi. Kalau mau direvisi tentu butuh proses," kata Asman di Jakarta, Rabu (29/7).
Menurut Waketum PAN ini, Komisi IX DPR RI bisa saja memanggil MUI dan pihak lainnya untuk membahas isu itu. Ke depan, kalau dirasakan penting, bisa saja dilaksanakan proses revisi UU yang saat ini berlaku terkait BPJS.
"Bisa saja dibuat dua program, syariah dan nonsyariah, tinggal masyarakat pilih yang mana. Tentu ini ada prosesnya nanti," ujarnya.