Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th August 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Kemenangan KPK dan Buka-bukaan BAP Saksi di Praperadilan OC Kaligis







Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali di atas angin setelah memenangkan praperadilan yang diajukan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan yang diajukan advokat senior itu dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Edy Suprapto.


Meskipun materi praperadilan tidak dibahas oleh hakim tetapi ada hal baru yang dijadikan senjata oleh KPK dalam menghadapi praperadilan yang membanjir. Senjata baru itu dengan mengungkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam acara praperadilan.

Alur praperadilan memang seringkali berubah. Hal itu membuat KPK harus bisa membaca situasi untuk meyakinkan hakim praperadilan dalam membuat keputusan.

Mengenai buka-bukaan BAP dalam acara praperadilan, KPK menilai hal tersebut tidak menjadi masalah. Toh, yang dibuka oleh KPK tidak seluruhnya, hanya yang berkaitan dengan peran tersangka untuk meyakinkan hakim.

"Nggak masalah kok. Mau diutarakan di praperadilan atau perkara pokoknya, sepanjang untuk meyakinkan hakim tentang kekuatan minimun 2 alat bukti saja," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji ketika dihubungi, Senin (24/8/2015).

Bocoran soal BAP itu sempat diutarakan tim biro hukum KPK dalam sidang praperadilan di PN Jaksel pada Selasa (18/8/2015). Saat itu, KPK mendapat giliran menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan dari ayahanda artis Velove Vexia itu.

Saat itu Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah mengungkapkan peran Kaligis dalam suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan mengutip keterangan dari anak buah Kaligis yang tertangkap tangan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Ketika sidang praperadilan, kesaksian Gerry untuk tersangka Syamsir Yusfan yang dibuka tim biro hukum KPK yaitu ketika Gerry menyebut dirinya pernah melihat Kaligis menyerahkan amplop berisi uang kepada Syamsir Yusfan.

"Dan saya pernah melihat pak OC Kaligis pernah menyerahkan amplop berisi uang kepada saudara Syamsir Yusfan di ruangan pansek pada waktu bulan Mei 2015 setelah kami mendaftarkan gugatan ke PTUN. Setelah proses penyerahan uang tersebut Pak OC Kaligis menyampaikan kepada saya bahwa yang diserahkan kepada Syamsir Yusfan tersebut uang dollar. Yang selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2015 setelah proses pembacaan putusan saya atas perintah Pak OC Kaligis memberikan amplop berisi uang yang saya tidak tahu jumlahnya kepada Pak Syamsir Yusfan di ruangan pansek, amplopnya tipis isinya," kata Nur mengutip berita acara pemeriksaan tersebut dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Tak hanya itu, KPK juga membeberkan kesaksian tersangka lain yaitu Tripeni Irianto Putro untuk tersangka Amir Fauzi. Dalam BAP itu, Tripeni mengaku menerima amplop berisi duit dollar Singapura.

"Setelah selesai melakukan konsultasi kepada saya, selanjutnya saudara OC Kaligis memberikan kepada saya sebuah amplop warna putih dengan berkata 'ini untuk konsultasi'. Selanjutnya setelah saudara OC Kaligis keluar ruangan saya, amplop tersebut saya buka dan ternyata berisi uang dollar Singapura, yang membuat saya kaget. Namun saya tidak menghitung jumlahnya dan langsung saya taruh di amplop warna coklat dan saya simpan di lemari di ruangan saya dan tidak saya gunakan. Dan setelah amplop tersebut saya ambil dan saya buka hari ini di depan penyelidik bahwa jumlah tersebut sebesar 5000 USG," kata Nur mengutip keterangan Tripeni.

Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa hal tersebut perlu diungkap untuk meyakinkan hakim bahwa apa yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur. Hal itu dimaksudkan agar peran Kaligis memang telah terang benderang dan juga diungkapkan oleh saksi-saksi.

"Berdasarkan keterangan saksi terungkap fakta keterlibatan langsung pemohon untuk mempengaruhi majelis hakim PTUN dengan maksud agar majelis hukum PTUN memberikan putusan sesuai dengan petitum dalam permohonan PTUN yang diajukan oleh pemohon sebagai kuasa hukum. Bahwa saksi memberikan keterangan bahwa dirinya telah menerima pemberian sesuatu dari pemohon. Oleh karena itu, dengan beralihnya kekuasaan atas benda tersebut maka perbuatan memberikan yang dilakukan pemohon telah menjadi selesai secara sempurna. Maka termohon menilai dalil pemohon yang menyatakan tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tanpa da

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:08 PM.


no new posts