
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima banyak pengaduan terkait ketidaksesuaian jumlah BBM yang harusnya diterima saat konsumen membeli di SPBU.
Pengawasan pun mulai dilakukan Kemendag untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen agar tidak dirugikan. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan di wilayah Pantai Utara Jawa (Pantura) pada 2015 lalu, ternyata 30% SPBU 'mengkorupsi' BBM yang harusnya diterima konsumen.
"Dari pengawasan yang kita lakukan di Pantura pada 2015 itu pelanggarannya 30% dari jumlah SPBU yang kita awasi di Pantura," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Widodo, usai penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Hasil pengawasan di Pantura ini bisa dijadikan sebagai gambaran untuk seluruh Indonesia. Sebab, 60% dari seluruh SPBU di Indonesia berada di Pulau Jawa, dan 60% SPBU di Pulau Jawa tersebar di Pantura.
"Ada banyak sekali SPBU di Pantura, kalau di seluruh Indonesia ada sekitar 6.000 SPBU. 60% SPBU ada di Pulau Jawa, 60% SPBU di Jawa ada di Pantura," tuturnya.
Widodo menjelaskan, tera meter yang digunakan oleh SPBU banyak yang tidak sesuai. Misalnya ketika konsumen membeli bensin sebanyak 10 liter, di tera meter tertera sudah 10 liter, nyatanya yang diterima konsumen kurang dari 10 liter.
Jumlah BBM yang dicuri dari konsumen bisa mencapai 7%. "Ambang batasnya itu kan 0,5%, itu terlampaui (di sejumlah SPBU di Pantura). Itu bisa sampai 5-7%," dia mengungkapkan.
Pihaknya berjanji akan segera melakukan pengawasan bersama BPH Migas agar masyarakat tidak dirugikan oleh oknum-oknum pemilik maupun pegawai SPBU yang nakal. Widodo berjanji akan menghukum pelaku pencurian BBM dari konsumen ini.
"Kita akan lakukan pengawasan berkala dan pengawasan khusus. Begitu ditemukan ada dugaan pelanggaran saat pengawasan berkala, langsung kita lakukan pengawasan khusus. Kalau pada saat pengawasan khusus masih melakukan pelanggaran maka kita lakukan penegakan hukum," pungkasnya