
13th April 2016
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: Apr 2016
Posts: 459
Rep Power: 10
|
|
[EDAN] Diminta Tanda Tangan Pak Lurah Minta 4,5 Juta
Agan- agan semua
Saya yakin yang hidup di daerah pedesaan musti pada paham, kejadian pembagian tanah warisan membutuhkan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW). Nah yang harus diketahui bersama juga, SKW ini harus ada tanda tangan Lurah (Kepala Desa) dan Camat.
Modus yang sudah menjadi rahasia umum adalah oknum lurah atau oknum camat meminta sejumlah uang untuk tanda tangan yang mereka bubuhkan. Di beberapa desa untuk satu sertifikat dikenai 750 ribu, jadi kalau pecah jadi 6 bidang bayarnya 4,5 juta (luar biasa untuk ukuran kantong saya gan).
Rakyat kecil mau teriak paling juga takut kalau gak dapat tanda tangan dari lurah dan atau camat. Akhirnya bisanya cuman pasrah, menyerahkan sejumlah uang sambil menggerutu dan sumpah serapah.
Kejadian ini juga menimpa, sebut saja Lastri yang berkas SKW-nya terbengkalai karena Lurah inisial G meminta sejumlah uang.
Mari gan kita sama-sama saling mengingatkan dan memberikan pencerahan untuk yang belum paham, bahwa SKW itu gratis dan tidak ada produk aturan mana pun yang mengharusnkan membayar sejumlah uang baik kepada lurah, camat, atau perantaranya.
Sumber
|