Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, Selasa (12/4/2016). Ahok memberikan keterangan seputar pembelian lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada akhir 2014.
Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama "
Ahok" mengaku tak habis pikir dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI (BPKP DKI) saat dimintai keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/4/2016). Pertanyaan tersebut berkaitan dengan hak guna bangunan (HGB) Rumah Sakit Sumber Waras yang berakhir pada tahun 2015.
"Ada lagi pertanyaan lucu banget. 'Bapak tahu enggak, HGB Sumber Waras berakhir tahun 2015?' Ini kan bahasanya LSM DPRD belakang,
loh," kata
Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Menurut
Ahok, sertifikat kepemilikan tanah oleh perusahaan memakai HGB atau hak guna usaha (HGU). Dengan demikian, ada masa dari usaha dan bangunan tersebut.
"Kalau diterjemahkan (pertanyaan BPK-P DKI) 'Selesai ini (HGB), kita ambil balik. Kaya kita, Pak,'" kata
Ahok.
"'Itu siapa yang
ngajarin begitu, Pak, undang-undangnya? Bapak baca, enggak, undang-undangnya?' Aku
gituin kemarin di KPK," lanjut
Ahok.
Jika diterjemahkan, tanah yang diduduki RS Sumber Waras merupakan milik Yayasan Sumber Waras, bukan tanah negara.
Ahok menambahkan, jika pemerintah mengartikan demikian, maka pembelian tanah tidak perlu dilakukan. Pemerintah tinggal menunggu habisnya masa HGB dan HGU perusahaan.
"Tunggu saja semua (habis). Berarti semua kantor gedung, semua mal, pakai HGB dan HGU (hak guna usaha)
toh. Kalau selesai, punya kita enggak? Di mana otak pikiran itu," kata
Ahok.