Quote:Original Posted By beno.irwan► Buat pak danilltd dan ceriwisser jika tulisan ini memang dianggap menarik dan berguna, silahkan jika menjadi HT. Saya akan bantu jawab sebisa sy pak, tentunya yang sesuai pengetahuan dan kapasitas saya, sambil menunggu siapa tau ada yg bis menjawab lebih lebih resmi/ berkompeten
Quote:Original Posted By dnv►
mas TS, ane bantu jawab nya..kurang lebihnya sedikit faham ama LPSK ini
TS, ane bantu2 nambahin gpp yak
</span></div></div></div></span></span>
Quote:
Siang Gan Sis, hari ini TS dapat topik yang menarik tentang salah satu LEMBAGA NEGARA yang bertugas memberikan layan Perlindungan bagi Saksi dan Korban suatu Tindak Pidana, namanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ingat ya, ini LEMBAGA NEGARA, bukan LSM atau sejenisnya . Apa sih LSPK itu dan bagaimana seluk beluknya? Cekidot (Chek it out)
Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga masyarakat. berdasarkan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara bertanggung jawab atas perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang sangat penting. Seperti yang jelas diurauikan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang - undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Tentang LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)
<span style="display:block; text-align:center;">
Quote:
Quote:
Latar Belakang
Gagasan untuk menghadirkan undang-undang perlindungan saksi dan korban dimulai pada tahun 1999, di mana beberapa elemen masyarakat mulai mempersiapkan perancangan undang-undang perlindungan saksi. Hal ini kemudian disusul dengan adanya naskah akademis tentang undang-undang perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana. Naskah akademis ini kemudian menghasilkan RUU perlindungan saksi.
Selanjutnya, tahun 2001 undang-undang perlindungan saksi diamanatkan untuk segera dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juni 2002 Badan Legislasi DPR RI mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh 40 anggota DPR dari berbagai fraksi sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Indonesia meratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003. Dalam pasal 32 dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib menyediakan perlindungan yang efektif terhadap saksi atau ahli dari pembalasan atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang dekat dengan mereka. Awal 2005 Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK) yang disusun oleh Bappenas menjadwalkan pembahasan RUU Perlindungan Saksi pada triwulan kedua 2005. Februari 2005 Rapat Paripurna ke 13 DPR RI Peridoe 2004-2009, telah menyetujui Program Legislasi Nasional. Salah satu RUU yang diprioritaskan untuk segera dibahas adalah RUU Perlindungan Saksi. Sepuluh fraksi di DPR RI memandang bahwa RUU Perlindungan Saksi memiliki peran strategis dalam upaya penegakan hukum dan memciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Akhirnya Juni 2005 RUU Perlindungan Saksi dan Korban disampaikan dalam surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden. Lalu, tanggal 30 Agustus 2005 Presiden mengeluarkan surat penunjukan wakil untuk membahas RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Januari 2006 pemerintah yang diwakili Departemen Hukum dan HAM menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah, tentang RUU Perlindungan Saksi dan Korban kepada DPR RI. Awal Februari 2006 komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja yang terdiri dari 22 orang untuk membahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada bulan Juli 2006, Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Sepuluh fraksi di DPR RI mendukung keberadaan UU tersebut. 11 Agustus 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64). Salah satu amanat yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini adalah pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibentuk paling lambat setahun setelah UU Perlindungan Saksi dan Korban disahkan. Dalam perkembangan selanjutnya, LPSK dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2008. Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa LPSK adalah lembaga yang mandiri namun bertanggung jawab kepada Presiden. Disebutkan pula bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ruang lingkup perlindungan ini adalah pada semua tahap proses peradilan pidana. Tujuan Undang-undang ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.
Bentuk-bentuk Perlindungan dari LPSK bagi Saksi dan Korban
Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban dapat dikategorikan sebagai berikut:
Perlindungan fisik dan psikis: Pengamanan dan pengawalan,penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
Perlindungan hukum: Keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum (Pasal 10 UU 13/2006).
Pemenuhan hak prosedural saksi: Pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU 13/2006.
Foto Gedung Perintis Kemerdekaan image courtesy of kompasiana.com
Quote:
Quote:
Kinerja LPSK Semester 1 Tahun 2015
Berikut kinerja LPSK semester 1 2015, mulai penerimaan permohonan dan pemenuhan layanan perlindungan & bantuan:
Januari-Juli 2015, LPSK menerima 755 laporan, terdiri kasus 544 HAM, 52 korupsi, 37 kekerasan pd anak, 10 TPPO, 2 narkotika, 1 TPPU
Sisanya 109 laporan dr pidana umum lain, seperti KDRT, penganiayaan, kekerasan fisik&penelantaran anak, pengrusakan, pembunuhan, dll
Khusus kasus dgn anak jd korban, dr 37 kasus yg dilaporkan, 24 permohonan di antaranya dr kasus kekerasan seksual pd anak
Utk perlindungan, LPSK beri layanan bagi 293 orang, terdiri dr korupsi 76 org, TPPO 88 org, penganiayaan 57 org, kekerasan seksual 24 org
Penggelapan pajak 1 org & 47 org pidana lain. Tuk catatan, prlindungan dan bantuan tak hnya dr laporan 2015, tp jg akumulasi thn sblumnya
Tuk bantuan, LPSK beri layanan berupa medis, psikologis, fasilitasi restitusi dan kompensasi, yang total diberikan pd 1.300 org
antuan 1.300 org itu, terdiri dr kasus HAM berat 1.212 org (861 medis & 351 psikologis), KDRT 2 org (1 psikologis & 1 restitusi)
Demikian kiranya gambaran singkat mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), semoga bisa bermanfaat bagi Gan Sis ceriwisser sekalian, jika ada yang mengetahui info lebih lanjut tentang LPSK, monggo silahkan share di sini dan infokan ke TS supaya bisa ditarik ke Pejwan, jika ada yg mau bertanya-tanya. TS akan bantu menjawab sebisanya, atau jika tidak bisa menjawab, silahkan Gan Sis bisa meluncur ke website, facebook atau twitter resmi LPSK