FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Quote: </div></div></div>Pendahuluan ![]() Melaporkan SPT kini bisa dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang Anda terhubung dengan internet dan dapat mengakses ke www.pajak.go.id Anda Tidak perlu membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui website ini. Kelebihan fasilitas e-Filing melalui www.pajak.go.id 1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24/7). 2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT. 3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer. 4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard. 5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT. 6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas. 7. Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak kimpoi Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR). Layanan Fasilitas e-Filing Layanan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak melalui fasilitas e-Filing adalah sebagai berikut: 1. Layanan permohonan e-FIN WP harus melakukan proses permohonan untuk memperoleh e-FIN. E-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. 2. Layanan pendaftaran pengguna e-Filing Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan registrasi melalui situs e-Filing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. 3. Layanan permintaan kode verifikasi (passcode) Setiap kali wajib pajak akan melakukan transaksi pengiriman SPT, maka wajib pajak harus mengisikan kode verifikasi yang akan dikirimkan oleh sistem e-Filing melalui e-mail milik wajib pajak. 4. Layanan pengisian SPT WP melakukan perekaman data SPT melalui website sesuai dengan formulir SPT yang digunakan. Pada saat ini fasilitas e-Filing diberikan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS. 5. Layanan pengiriman SPT WP mengirimkan SPT secara elektronik dari e-Filing. WP yang data SPT-nya berhasil terkirim melalui e-Filing akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik yang merupakan tanda terima penyampaian SPT Tahunan Tahap-tahap Pelaporan SPT melalui e-Filing ![]() eFin digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disebut e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. Untuk dapat memperoleh eFin, ada dua cara. 1. Datang langsung ke KPP Untuk permohonan eFin melalui KPP, Wajib Pajak dapat memperoleh eFin dalam satu hari kerja sejak permohonan dibuat, dengan melampirkan Kartu Identitas Diri dan mengisi form permohonan eFin. 2. Melalui Online Untuk pengisian secara online, langkah-langkahnya adalah: a. Klik menu Registrasi eFin b. Input NPWP dan Tanggal Pendaftaran c. Klik Submit eFin akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak yang tertera pada Master File kami dalam 3 hari kerja sejak registrasi eFin. Apabila alamat pendaftar tidak sama dengan alamat yang diinput pada saat konfirmasi, kami sarankan Anda mengunjungi KPP terdekat untuk pendafataran eFin. Selamat menggunakan fasilitas pengiriman SPT melalui e-Filing, dan dapatkan kemudahan dalam pelaporan SPT. ![]() Selain datang ke KPP dan melalui dropbox, pelaporan SPT PPh OP kini dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id Pelaporan SPT kini dapat dilakukan melalui e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Melalui e-Filing, Wajib Pajak dapat mengirimkan SPT dari mana saja selama bisa mengakses www.pajak.go.id dan dalam 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Dengan menggunakan layanan ini, Wajib tidak dipungut biaya dan tidak perlu mengirimkan bukti fisik SPT maupun lampiran-lampirannya. Pengisian SPT pun menggunakan wizard yang memudahkan Wajib Pajak dalam mengisi SPT. Selamat menggunakan fasilitas pengiriman SPT melalui e-Filing, dan dapatkan kemudahan dalam pelaporan SPT. Selengkapnya ![]() |
![]() |
|
|