|
Go to Page... |
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Update terbaru tanggal 24 Februari akhirnya laporan ane di situs LAPOR direspon oleh Kementerian Perdagangan
Quote: ![]() pengalaman terakhir ane belanja di Lazada disini kejadian sebelumnya tahun 2013 disini mungkin agan agan ada yang pernah mengalami hal kayak ane??..sepertinya di jual beli onlen seperti ini konsumen kurang dapat perlindungan yaah... Note : banyak yang bilang ane dongkol karena ane gak dapet kamera dengan harga yang gak masuk diakal, memang iya ane dongkol akan hal tersebut tapi yang bikin lebih dongkol ada sikap Lazada yang tidak fair, mau diskonnya cuma 1% pun apabila seperti ini jadinya ane akan bersikap sama, karena transaksi sudah terjadi antara seller dan buyer sudah terjadi dan sama sama deal, kenapa harus di batalkan, apabila hal ini dibiarkan nantinya akan jadi perseden buruk, tiap toko onlen akan berlomba lomba menjual "DISKON" agar trafficnya naik, akan tetapi ketika ada buyer yang mau beli tiba tiba di cancel dengan alasan diskon nya salah input karena kesalahan server, apa itu namanya bukan pembohongan publik?? update: Ane udah melaporkan hal ini ke YLKI pada tanggal 4 Februari 2015 jam 10.00, tadi ane diterima oleh Bapak Ayip dan beliau menerima pengaduan dari ane, beliau mengatakan menunggu 14 hari kerja, mungkin ceriwisser disini banyak yang kurang menangkap maksud ane, sekali lagi ane jelasin untuk masalah kamera ane dongkol memang iya, tapi ane udah ikhlasin koq toh ane juga udah beli barang yang sama dan ternyata harganya bukan Rp. 1.800.000 tapi Rp 1.300.000 di toko laen ![]() Quote:2.5 Pesanan tidak dapat ditarik kembali: Semua Pesanan tidak dapat ditarik kembali setelah transmisi melalui Platform dan Penjual berhak (namun tidak berkewajiban) untuk memproses Pesanan tersebut tanpa konfirmasi lebih lanjut dan tanpa pemberitahuan lebih lanjut kepada Anda. Namun demikian, dalam keadaan tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, Anda dapat meminta untuk membatalkan atau mengubah Pesanan, Penjual akan berusaha untuk memberikan upaya yang wajar secara komersial. Namun, terlepas dari hal tersebut, Penjual tidak diwajibkan untuk memenuhi permintaan pembatalan Anda atau mengubah Pesanan apapun. 2.6 Hak Penjual sehubungan Pesanan: Semua Pesanan berdasarkan penerimaan Penjual atas kebijakannya sendiri dan masing-masing Pesanan diterima oleh Penjual (Pesanan yang diterima selanjutnya disebut sebagai "Kontrak Pelanggan") merupakan kontrak yang terpisah. Dengan ini Anda sepakat bahwa, jika Anda tidak menerima pemberitahuan bahwa Penjual menerima pesanan Anda, maka Penjual bukan merupakan pihak yang tunduk pada perjanjian atau janji yang mengikat secara hukum atas penjualan atau transaksi lainnya dengan Produk, dan karena itu Penjual tidak bertanggung jawab untuk setiap Kerugian yang mungkin terjadi sebagai hasilnya. Untuk menghindari keraguan, Penjual berhak untuk menolak proses atau menerima Pesanan yang diterima dari atau melalui Platform berdasarkan kebijaksanaan Penjual. 2.7 Pemutusan oleh Penjual dalam hal kesalahan harga: Penjual berhak untuk mengakhiri Kontrak Pelanggan, dalam hal terjadi kesalahan pencantuman harga Produk pada Platform, di mana Lazada akan membantu Penjual, untuk memberitahu Anda tentang pembatalan tersebut. Penjual memiliki hak untuk mengakhiri Kontrak Pelanggan terlepad Produk telah dikirim atau sedang dalam pengiriman dan apakah terjadi pembayaran. Atas pembatalan dari Penjual ini, maka setelah ada pembatalan Pemesanan atau pengakhiran Kontrak Pelanggan namun Pelanggan telah membayar, maka uang pembayaran Pesanan yang dicabeinlkan tersebut akan dikembalikan kepada Pelanggan. nah ini salah satu hal yang ane laporkan ke YLKI jadi jika ente beli barang terus gak sengaja ke klik 2 kali, terus ente konfirmasi untuk membatalkan pesanan tersebut penjual berhak looh untuk menolak permintaan agan karena seperti yang tertulis diatas penjual TIDAK BERKEWAJIBAN untuk memenuhi permintaan pembatalan Anda atau mengubah Pesanan apapun. lalu Penjual berhak untuk mengakhiri Kontrak Pelanggan, dalam hal terjadi kesalahan pencantuman harga Produk pada Platform. jadi istilah kasarnya gini nih customer yang salah ============> yaa salah sendiri koneksi jelek atau salah klik atau apapun itu lah seller yang salah ===============> yaudahlah yaa...salah sistem,maklumin barang banyak,sistem error blablabla..sambil disumpel voucher pada intinya saya ingin pihak Lazada mereview lagi terhadap syarat dan ketentuan ini karena jujur aja ini serem looh buat konsumen untuk para seller Lazada di kaskus, ane juga tau koq ente banyak mampir di trit ane ini, ane gak bermaksud untuk mematikan mata pecarian ente atau menggangu lapak ente disana, ane disini hanya menyuarakan agar ada regulasi yang adil untuk customer maupun seller, customer merasa aman dan seller merasa nyaman..tentu agan mengerti kan kalau dalam berbisnis kepercayaan adalah hal yang penting bukan?..jika orang banyak yang tidak percaya apakah dagangan anda akan laku?..mohon maaf kalau ada kata kata ane yang kurang berkenan Update Lagi: Hari ini tanggal 5 Februari 2015 ane konsultasi mengenai masalah ini di Kementerian Perdagangan, Ane ngaduin hal ini ke Direktorat Jenderal Standardisai dan Perlindungan Konsumen, dikasi oleh oleh nih hehe, Buku Undang Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN Spoiler for oleh oleh: <span class="post-quote" style="width: 100%; margin: auto;font-family:Roboto,Helvetica,Arial,Sans-serif;font-size:14px;font-style:normal;font-weight:normal;text-align:left;color: #484848; display:block;">Quote:<span style="width: 95%;margin:auto;border: 1px solid #CCC; background: #EEE; padding: 5px; color: #484848; display:block;"> ![]() ![]() balesan ane ![]() lalu tanggal 17 kamaren Laporan ane di web Lapor (lapor.ukp.go.id) baru didisposisi ke Kementerian Perdagangan ![]() Bagi para ceriwisser yang mengalami kejadian seperti ini tolong PM ane yaaah..ane akan bantu laporin ke YLKI kalo posisi agan bukan di Jakarta atau silahkan agan kirim email sendiri ke E-mail YLKI : [email protected] atau langsung ke situs pemerintah, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) lapor.ukp.go.id bagi yang belum tau Undang Undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ane taro di post 4 yaaa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Sanksi Pidana Bagi yang Melanggar Quote:(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|