Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz untuk segera menyerahkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejak menjabat sebagai Ketua BPK pada Oktober 2014, Harry belum pernah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Padahal, berdasar Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, laporan kekayaan paling lambat diserahkan dua bulan setelah dilantik.
"KPK mengimbau (Ketua BPK serahkan LHKPN) karena berdasar Pasal 5 UU Nomor 28, itu adalah kewajiban yang melekat pada jabatan sehingga mestinya yang bersangkutan melaporkan kekayaan paling lambat efektifnya dua bulan setelah dilantik," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (28/4).
Dikatakan, Harry terakhir menyerahkan LHKPN pada 2010. Saat itu, Harry menyerahkan LHKPN dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"(Terakhir serahkan LHKPN) per Juli 2010 tapi dalam kapasitas sebagai anggota DPR. Dalam kapasitas sebagai Ketua BPK belum," katanya.
Diketahui, harta Harry naik 800 persen sejak Desember 2003 sampai Juli 2010. Harry melaporkan hartanya dua kali ketika menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Selain itu, saat ini nama Harry menjadi sorotan karena tercantum sebagai pemilik Sheng Yue International Limited, perusahaan cangkang di luar negeri. Hal itu terbongkar dari investigasi wartawan dari berbagai negara terhadap dokumen firma hukum Mossack Fonseca, yang dikenal dengan sebutan The Panama Papers.