Terpidana mati kasus narkoba yang ditahan di Nusakambangan, Freddy Budiman (baju dan kaus biru), dihadirkan dalam rilis pengungkapan pabrik narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4). Pabrik narkoba yang memproduksi ekstasi tersebut merupakan jaringan pengedar narkoba yang diduga dikendalikan oleh terpidana mati Freddy Budiman. Jaringan tersebut juga mengedarkan narkoba jenis baru, CC4, yang mempunyai bentuk seperti lembaran prangko.
Terpidana mati gembong narkoba, Freddy Budiman dipastikan akan menjalani eksekusi mati setelah Lebaran nanti. Kepastian eksekusi gembong narkoba ini disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan seusai menghadiri pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (30/5/2016) malam.
“Eksekusinya nanti setelah Lebaran,” ungkap Prasetyo.
Dia mengungkapkan, terkait eksekusi itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk untuk penentuan lokasi eksekusi.
Menurut dia, eksekusi akan berlangsung di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Koordinasi telah kita lakukan dengan semua pihak, tinggal putusan hari H-nya saja. Jadi eksekusi setelah Lebaran,” ujarnya.
Freddy adalah terpidana mati atas perkara penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok ke Indonesia. Penyelundupan tersebut dilakukan pada 2012 lalu.
Meski sudah berada di balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Freddy diduga masih mengendalikan bisnis narkotika. Hal itu terlihat dalam pengungkapan beberapa kasus narkotika.
Selama kepemimpinan
Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang. Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.