Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattalitti (kedua kiri) keluar dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 20 Januari 2016. (Antara)
Jakarta - Mantan Ketum PSSI La Nyalla Mattaliliti yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya dipulangkan ke Indonesia dari Singapura.
"Sore ini La Nyalla dipulangkan ke Jakarta dengan Garuda Airways 835. Dia dipulangkan paksa, dideportasi, karena izin tinggalnya di Singapura habis atau
overstay," kata seorang sumber di Mabes Polri Selasa (31/5).
Pemulangan La Nyalla ini hampir sama dengan mekanisme pemulangan buron Bank Century, Hartawan Aluwi, dari Singapura beberapa saat lalu. Saat itu izin tinggal Hartawan juga dicabut sehingga tidak ada pilihan baginya selain dipaksa pulang ke Indonesia.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang dihubungi terpisah membenarkan penangkapan La Nyalla. Dia meminta untuk mengonfirmasi lebih lanjut pada kejaksaan. "Benar, sedang dalam menuju ke Jakarta," katanya singkat.
La Nyalla dijadikan tersangka karena dugaan menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (
initial public offering) Bank Jatim pada 2012.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyidikan khusus ketiga kali dalam kasus La Nyalla terkait korupsi dana hibah itu.
Sebelumnya Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, sprindik baru untuk La Nyalla baru dikeluarkan pada Senin (30/5). Sprindik kembali dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla dan membatalkan statusnya sebagai tersangka pada Senin pekan lalu.
Belum jelas apakah La Nyalla akan dibawa ke Kejagung ataukah langsung diterbangkan ke Surabaya sesampainya di Jakarta malam ini.