Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan terdapat empat wajib pajak prominent (prominent) yang membayar uang tebusan di atas Rp 1 triliun. Artinya mereka mendeklarasikan hartanya lebih dari Rp 50 triliun. Ke empatnya orang kaya tersebut masuk dalam deretan 500 wajib pajak besar di Indonesia.
Sebanyak 242 wajib pajak (WP) masuk dalam daftar 250 orang terkaya di Indonesia menurut versi majalah Forbes dan Globe Asia pada 2015. Sementara 8 WP besar belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Baca Selengkapnya ==> Uang Tebusan Amnesti