Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Majelis hakim menilai undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diperkarakan oleh para pemohon.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut gembira putusan MK tersebut. Ia berharap putusan ini bisa menghilangkan keraguan dari wajib pajak terhadap program pengampunan pajak. “Keputusan ini sangat berarti sekali bagi kami pemerintah yang tengah melaksanakan Undang-Undang Pengampunan pajak yang berlangsung sampai akhir Maret 2017. Dengan keputusan dari MK ini diharapkan ada kepastian bagi seluruh wajib pajak,” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/12).
Sekadar informasi, permohonan uji materi atas UU Pengampunan Pajak diajukan beragam pemohon yaitu Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni Indrawati, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusar Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Baca Selengkapnya ==> Uji Materi UU Tax Amnesty