Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Closed Thread
 
Thread Tools
  #1  
Old 13th August 2010
aris's Avatar
aris aris is offline
Moderator
 
Join Date: Apr 2010
Location: in your HEART
Posts: 3,508
Rep Power: 34
aris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important person
Default Polri Tak Mau Disebut Melecehkan DPR

JAKARTA, KOMPAS.com � Pihak kepolisian menolak penilaian sementara kalangan bahwa Polri telah melecehkan institusi pengadilan dan DPR, serta telah membohongi publik terkait tidak adanya rekaman audio pembicaraan antara Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Raharja dan Ary Muladi. Rekaman yang dimiliki penyidik hanya berbentuk lembaran call data record (CDR).

"Melecehkan? Tidaklah. Polri tidak ada niat membohongi publik, melecehkan institusi pengadilan, melecehkan DPR," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Kamis (12/8/2010).

Edward mengatakan, pihaknya telah menyerahkan CDR itu ke Pengadilan Tipikor. Ketika ditanya mengapa Polri baru menyerahkan serta mengklarifikasi bahwa rekaman yang dimaksud berbentuk CDR, menurut Edward, sebelumnya, pihaknya masih mempelajari apa yang diminta oleh pengadilan, apakah sama dengan yang dimiliki penyidik.

"Dicek apakah ini yang dimaksud. Kan tidak dimasukkan dalam daftar bukti (kasus dua pimpinan KPK Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah)," kata dia.

Seperti diberitakan, rekaman itu menjadi polemik di sidang terdakwa Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor dalam perkara upaya penyuapan pimpinan KPK. Pasalnya, permintaan pihak Anggodo agar rekaman dibuka tidak pernah terlaksana. Padahal, permintaan itu telah ditetapkan melalui penetapan pengadilan. Polri lalu dinilai melecehkan pengadilan.

Setelah Polri memastikan rekaman audio tidak ada atau hanya lembaran CDR, DPR lalu bereaksi. Anggota Komisi III menilai Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri telah membohongi DPR dan publik terkait pernyataan saat rapat dengar pendapat tahun lalu.

Sumber : http://m.kompas.com/news/read/data/2010.08.12.16555912

Closed Thread


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:02 PM.


no new posts