
16th June 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Jimly Minta Busyro Calonkan Diri Lagi Jadi Ketua KPK
Busyro Muqoddas. TEMPO/seto Wardhana
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta Busyro Muqoddas mencalonkan diri kembali dalam bursa calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode berikutnya.
"Kalau untuk Pak Busyro kami harap lanjut saja. Tapi, kan, sekarang sudah proses seleksi. Bisa saja diajukan lagi tanpa daftar ulang," kata Jimly usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, di Gedung DPR, Kamis 16 Juni 2011.
Jimly beralasan, Busyro sudah terbukti lulus proses seleksi yang digelar tahun lalu, dan seharusnya bisa menjabat hingga 2014. Dengan masa jabatan yang sudah dijalani hingga tahun ini, berarti Busyro masih punya sisa waktu tiga tahun. "Saya sarankan dia diteruskan pansel (panitia seleksi) dan diterima lagi oleh DPR," katanya. "Sebab, proses seleksi itu bukan main-main."
Jimly, yang tahun lalu mengikuti proses seleksi dan menjadi pesaing Busyro, tidak berniat kembali mendaftar. Ia menganggap pengalaman tahun lalu sudah cukup. "Kali ini saya tidak mencalonkan. Sudah cukup," ujarnya.
Permintaan senada pernah dilontarkan anggota Panitia Seleksi Pemimpin KPK, Rhenald Kasali, yang menuturkan jika Busyro kembali mendaftar, panitia akan tutup mata. "Kami kan sudah tahu kualitasnya," kata Kasali, Sabtu, 11 Juni 2011.
Busyro adalah Ketua KPK pengganti Antasari Azhar yang terkena perkara pidana dan kini mendekam di penjara Tangerang. Masa kerja Busyro yang terpilih menjadi ketua sejak November 2010 akan berakhir pada Desember 2011 mendatang, berbarengan dengan empat pimpinan KPK lainnya.
Ihwal masa jabatan Busyro yang hanya diketok palu untuk satu tahun, Kasali berpendapat solusinya adalah menanti putusan uji materi Pasal 34 Undang-Undang KPK No. 30 Tahun 2002 tentang Masa Jabatan Ketua KPK yang sedang diajukan sejumlah lembaga pegiat antikorupsi.
Jika Mahkamah Konstitusi bisa menafsirkan masa jabatan ketua yang terpilih tahun lalu, seperti masa jabatan empat pimpinan yang lain, yaitu empat tahun, Busyro tidak perlu mendaftar untuk mengikuti proses seleksi dari awal.
MAHARDIKA SATRIA HADI
|
|