Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 22nd June 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Post Panda Menyela Pembacaan Vonisnya

News flash
Quote:



JAKARTA, KOMPAS.com � Salah satu terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan, menyela jalannya pembacaan vonis terhadap dirinya dan tiga anggota DPR 1999-2004 lainnya, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2011).


Saat hakim anggota, Marsudin Nainggolan, membacakan poin pertimbangan, Panda menyela. "Keterangan saksi Fadillah yang dibacakan majelis hakim dibacakan tidak sesuai," kata Panda. Menurut dia, keterangan saksi Fadilla, mantan staf Bendahara Umum Fraksi PDI-P, yang sebelumnya dibacakan majelis hakim tidak sesuai dengan keterangan Fadilla yang dimuat dalam pembelaan (pleidoi) Panda.


Menanggapi upaya Panda tersebut, ketua majelis hakim Eka Budi menegaskan bahwa pembacaan vonis tidak dapat disela. "Tidak ada penyelaan di dalam pembacaan putusan. Jika terdakwa keberatan, bisa diajukan nanti (di tingkat banding)," kata Eka Budi. Sebelumnya, Panda meminta majelis hakim membacakan seluruh keterangan saksi yang disampaikan selama persidangan.


Kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, menambahkan, ada poin keterangan Fadilla yang tidak dibacakan majelis hakim hari ini, tetapi termuat dalam pleidoi Panda. Menurut Juniver, keterangan Fadilla yang termuat dalam pleidoi Panda itu penting untuk dibacakan. "Mohon jadi catatan kalau memang tidak ada di majelis, apakah itu (keterangan) bisa dimasukkan sekarang?" katanya.


Dia lantas mengatakan bahwa majelis hakim seolah hanya melakukan copy-paste tuntutan jaksa dalam menyusun vonis. "Apa yang majelis bacakan persis sama dengan apa yang diajukan penuntut umum, seperti copy-paste," ucap Juniver. Panda dituntut menerima sejumlah cek pelawat senilai Rp 1,95 miliar yang patut diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI 2004


Tim jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan untuk Panda. Jaksa menilai, Panda terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek pelawat yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Panda dituntut paling berat dibanding tiga koleganya karena dinilai memengaruhi saksi Fadilla, mantan staf Bendahara Fraksi PDI-P untuk memberikan keterangan palsu juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara koleganya, Engelina Pattiasina, dituntut 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, M Iqbal 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Budiningsih 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sumber

Reply With Quote
  #2  
Old 22nd June 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Post Panda Dkk Divonis 17 Bulan Penjara

News flash
Quote:



JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Eka Budi Prijatna, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun lima bulan penjara kepada Panda Nababan.


Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6/2011). Panda Nababan, politisi senior asal PDIP, adalah terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004.


Vonis terhadap Pandasama beratnya dengan vonis tiga koleganya sesama politikus PDIP yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih yang dibacakaan bersamaan. Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


"Menyatakan Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Menjatuhkan pidana kepada Panda, Engelina, M Iqbal, dan Budiningsih masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara," ujar Eka Budi.


Para politikus PDIP itu juga diharuskan membayar denda senilai Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.


Majelis hakim menilai, keempatnya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan DGSBI 2004 seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Eka Budi mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Panda terbukti terlibat peredaran cek perjalanan di Komisi IX DPR 1999-2004, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal itu disimpulkan dari keterangan Dudhie Makmun Murod yang mengaku diperintah Panda untuk menemui Arie Malangjudo, mengambil amplop titipan berisi sejumlah cek perjalanan.


Selain itu, berasal dari keterangan mantan staf bendahara umum Fraksi PDIP, Fadilla, yang mengatakan bahwa Panda memerintahkannya mencairkan cek perjalanan senilai Rp 500 juta untuk dimasukkan ke kas Fraksi PDIP.


"Fakta yuridis, benar ada aliran TC dari Panda yang masuk ke kas fraksi. Meskipun hanya fotokopi, saat ditanyakan ke Fadillah, diakui benar. Laporan kas dipertimbangkan hakim menjadi alat bukti," kata Eka Budi.


Selain itu, Panda terbukti terlibat dalam pemberian cek perjalanan kepada Emir Moeis dan Sukardjo Hardjo Soewirjo. Dari terbuktinya pemberian cek terhadap Fadilla, Emir, dan Soekardjo oleh Panda, hakim menyimpulkan bahwa Panda lantas dapat dipastikan turut menerima cek perjalanan.


"Fadilla menerima 10 cek perjalanan, Emir 4, Sukardjo 4 cek perjalanan dari Panda, sungguhpun disangkal, tidak logis jika seseorang memberi kepada orang lain barang yang tidak diproduksi orang tersebut, namun dia tidak menerima barang yang sama dari orang lain," papar Eka Budi.


Dengan keterangan saksi-saksi tersebut, lanjut Eka, tidak penting lagi diketahui dari mana Panda menerima cek perjalanan. "Keterangan saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang kejadian, dapat dijadikan alat bukti yang sah," ujarnya.


Tiga terdakwa lainnya yakni Engelina, M Iqbal, dan Budiningsih terbukti menerima cek perjalanan dari Dudhie Makmun Murod, yang saat itu menjadi bendahara umum Fraksi PDIP. "Para terdakwa tidak mencermati ucapan Dudhie, dan tidak bertanya asal usul duit upah cape tersebut," kata Eka Budi.


Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, keempat politikus PDIP itu tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Mereka juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.


"Hal yang meringankan, kooperatif dan sopan di persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, punya tanggungan keluarga, mengabdikan diri kepada negara, memiliki kondisi kesehatan masing-masing. Terdakwa satu, Panda Nababan, masih diharapkan buah pemikirannya untuk negara dan bangsa," kata Eka Budi.

Sumber
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:36 PM.


no new posts