Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menjadi saksi di sidang perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Gamawan menolak namanya dikaitkan dengan korupsi mega proyek e-KTP seperti yang dibacakan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
"Demi Allah, Yang Mulia, saya tidak menerima satu sen pun," kata Gamawan Fauzi saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3).
Hanya saja, ia mengakui menerima uang sebesar Rp 50 juta, itu pun tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP. Uang tersebut diperolehnya dalam kapasitas sebagai pembicara yang diundang dalam seminar di lima provinsi.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim John Halasan, Gamawan mengatakan uang itu diterimanya secara resmi. Karena sesuai aturan, honor menteri untuk menjadi pembicara dalam suatu acara adalah Rp 5 juta untuk satu jam. Ia hadir dua jam di tiap-tiap acara yang digelar saat itu.
Baca Selengkapnya ==> Sidang E-KTP