Pemerintah mulai mengurus klaim asuransi atas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat akibat kandasnya kapal MV Caledonian Sky. Kementerian Koordinator Kemaritiman telah memanggil perwakilan pemilik kapal MV Caledonian Sky dan perwakilan asuransi kapal, yaitu SPICA Services Indonesia.
“Kita tanyakan, apakah asuransi menanggung ganti rugi kerusakan terumbu karang dan kerugian terkait lainnya saja atau juga menanggung tanggung jawab pidana kapten kapalnya,” kata Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, Jumat (17/3).
Menurut Havas, asuransi akan menanggung kerugian materiil atas kerusakan terumbu karang akibat kandasnya kapal. Namun, mereka tak dapat menanggung aspek pidana kapten kapal .
Baca Selengkapnya ==> Karang Raja Ampat