Masa penahanan Ariel diperpanjang 30 hari lagi. Bila dalam rentang waktu itu, berkas perkaranya tak kunjung selesai, Ariel bisa dibebaskan dari tahanan.
"Kalau masa 120 hari penahanan, berkas belum lengkap juga, kita sudah tidak punya kewenangan untuk menahan dia. Tetapi bukan berarti kasusnya berhenti. Tetap dilakukan penyidikian, tapi tidak ditahan," jelas Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, dihubungi lewat telepon, Senin (23/8/2010).
Hari ini tepat masa penahanan kedua Ariel habis dan sudah diperpanjang selama 30 hari. Selama sebulan ini, penyidik bekerja keras menyelesaikan berkas acara pemeriksaan Ariel yang tersangkut kasus video porno.
Berkas Ariel sebenarnya sudah sampai di kejaksaan, tapi dikembalikan lagi karena masih ada yang harus dilengkapi. Yakni ada barang bukti yang harus dicantumkan.
"Ada waktu satu minggu setelah berkasnya dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi. Dalam minggu ini, sudah akan kita kembalikan lagi ke kejaksaan," janji Marwoto.
Musisi yang tersandung kasus video porno ini sudah mendekam di tahanan sejak 22 Juni 2010. Dalam kasus yang juga melibatkan Luna dan Cut Tari itu, hanya Ariel yang ditahan.
sumber :
http://celebrity.okezone.com/read/20...n-sebulan-lagi