Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 30th August 2010
stupid's Avatar
stupid stupid is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: Jun 2010
Location: ██
Posts: 7,919
Rep Power: 245
stupid has disabled reputation
Default PLTA Asahan Dinilai Langgar UU Lingkungan Hidup

Quote:
Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon menilai proyek PLTA Asahan I yang dibangun oleh PT Bajradaja Sentranusa telah melanggar UU tentang Lingkungan Hidup karena proyek tersebut berjalan tanpa mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Karenanya, ujar Simbolon di Jakarta, Minggu (29/8), pihaknya meminta pemerintah agar mencabut sementara izin operasional PLTA Asahan I yang terletak di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara itu.

"PLTA Asahan I sudah akan memasuki tahap operasional namun setelah adanya kunjungan kerja Komisi VII dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Asahan, terungkap bahwa PLTA Asahan I tidak memiliki dokumen Amdal," kata Effendi Simbolon.

Dikatakannya bahwa berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII dengan KLH serta mengacu pada Kepmen LH No 30/2001 tentang Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup, maka kegiatan PLTA dengan kapasitas 2 x 90 MW itu harus terlebih dahulu melalui audit lingkungan.

Salah satu Ketua DPP PDIP itu menjelaskan bahwa izin proyek PLTA Asahan I dikeluarkan pemerintahan Orde Baru pada 1996 dan rencananya, PLTA Asahan I akan beroperasi pada tahun 2010 ini.

Namun, menurut Effendi, pada saat kunjungan kerja Komisi VII DPR ke Asahan beberapa waktu lalu, ternyata proyek itu tidak memiliki Amdal dan setelah DPR mengajukan permintaan audit ke Menteri Lingkungan Hidup untuk mengetahui Amdal-nya, hasilnya terdapat banyak pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.

Merujuk surat Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, Hermin Rosita, perihal hasil audit lingkungan atas PLTA Asahan I, terungkap bahwa beberapa hal memang tidak sesuai Amdal, diantaranya, pengendalian pencemaran air tidak sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Selain itu, manajemen limbah padat B3 (Bahan berbahaya dan Beracun) dari PLTA Asahan I juga tidak sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan untuk pengelolaan limbah B3 di PLTA Asahan I, tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Dari hasil audit lingkungan atas PLTA Asahan yang dilakukan oleh Tim KLH yang diketuai Anhar Kramadisantra dengan anggota tim antara lain Reina Jessamnie Gang, Iman Nawireja dan Berlin Simarmata tersebut, juga terungkap bahwa Sistem Manajemen Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SM-LK3) tidak sesuai dengan standar perangkat sistem manajemen LK3. Demikian pula dengan aspek ketenagakerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan persyaratan ketenagakerjaan.

Meski demikian hasil audit juga menemukan sejumlah hal yang dianggap telah sesuai ketentuan, seperti pengelolaan aspek sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang sudah sesuai dengan situasi saat ini. Temuan tim audit juga menyodorkan fakta bahwa gangguan kebisingan sudah sesuai dengan persyaratan baku mutu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup.

Terkait dengan hal tersebut, menurut Effendi, DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait permasalahan lingkungan yang membelit PLTA Asahan I. "Kami memutuskan membentuk Panja lingkungan hidup untuk Kawasan Danau Toba dan tentunya akan kita publikasikan ke dunia," ujarnya.
moga aja prosesnya ga berhenti ditengah jalan ya

sumber

Reply With Quote
  #2  
Old 16th September 2010
pendekarloak pendekarloak is offline
Member Aktif
 
Join Date: Sep 2010
Posts: 134
Rep Power: 0
pendekarloak mempunyai hidup yang Normal
Default

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:58 PM.


no new posts