Pada pesta perayaan malam Tahun Baru 2009-2010 lalu, puluhan warga Malaysia berhasil diciduk oleh pihak berwenang setempat. Sebanyak 58 warga itu umumnya ditangkap atas tindakan melanggar asusila atau biasa dikenal dengan hukum 'khalwat'.
Hukum Khalwat merupakan sebuah undang-undang yang berdasarkan prinsip Islam, yang isinya melarang muslim pria dan wanita untuk berkumpul bersama sebelum menikah.
Di antara warga yang ditangkap tersebut terdapat seorang nenek berusia 54 tahun. Nenek itu juga berhasil diciduk oleh Satgas Moralitas Malaysia. Nenek yang memiliki delapan cucu tersebut diketahui berada dalam satu kamar bersama seorang pria berusia 38 tahun.
Seperti diberitakan AFP, Rabu (6/1/2010), saat satgas tersebut meminta pintu kamar untuk dibuka, pasangan beda usia tersebut justru berteriak, "Kami tidak bisa membuka pintu. Kami sedang telanjang."
Operasi yang dilakukan oleh Satgas Moralitas Malaysia tersebut diarahkan pada 20 hotel di daerah Kuantan, Ibukota Negara Bagian Pahang. Menurut Kepala Departemen Hukum Islam Pahang, Ahmad Rafli Abdul Malek seluruh warga yang ditangkap akan diproses secara hukum pada bulan Februari.
Jika dinyatakan bersalah mereka akan dihadapkan pada hukuman denda atau kurungan penjara enam bulan.
Ahmad Rafli menyatakan, jika departemen yang dipimpinnya saat ini saat mengkhawatirkan meningkatnya jumlah pelanggaran Khalwat, karena dapat berujung pada kejahatan berkaitan dengan aktivitas seksual lainnya seperti aborsi dan pembuangan bayi.
Malaysia sendiri memang memiliki sistem hukum ganda, termasuk di dalamnya adalah hukum Islam yang bisa mengadili warga Malaysia yang sebagian besar beragama Islam. Umumnya pengadilan ini berkaitan dengan pelanggaran agama dan moral yang terjadi di Negeri Jiran tersebut.
Sumber : okezone.com