Hari ini, selasa 12 Januari 2010 ribuan buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta akan menggelar Aksi besar-besaran untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 1 tahun 2010 tentang UMSP yang telah berlaku sejak 11 Januari 2010.
Forum Buruh DKI Jakarta yang terdiri dari beberapa elemen Buruh DKI Jakarta ini menganggap bahwa UMP DKI Jakarta sama sekali tidak sesuai dengan KHL. padahal dalam UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 telah jelas bahwa penetapan UMP musti mengacu dan berdasarkan atas KHL dimana dewan pengupahan telah menyepakati.
UMP DKI Jakarta yang naik kisaran 4,5 persen belum mengakomodir KHL. padahal mayoritas Perusahaan membayar buruhnya berdasar UMP dan tidak jarang yang malah di bawahnya. kenyataan ini sungguh merugikan Buruh. demikian kata dody darmono ketua SP LI (Serikat Pekerja Loundre Indonesia) yang berafiliasi dengan ASPEK Indonesia, beliau juga menambahkan jika Gubernur betul-betul memikirkan buruh dan rakyatnya maka UMP musti direvisi sesuai dengan KHL.
Ade dari SP RALS (serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa) juga menyatakan bahwa Upah yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta tidak sesuai dengan KHL. dengan begitu, seolah-olah gubernur DKI telah melarang masyarakat Pekerja untuk sejahtera. gak boleh pinter (sekolah), tidak boleh berkeluarga ( Nikah), tidak boleh punya rumah (ngontrak terus) dan menyuruh masyarakat menjadi Miskin.
Forum Buruh DKI Jakarta ini terdiri dari: Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK)Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), FSP LEM, F. SBSI 92, GSBI, FSBJ, SPHOT, KSBSI, SBTPI, SBJ, FSP Parkes, FPBJ, LBH ASPEK Indonesia.