Tunis - Pengadilan Tunisia menjatuhkan vonis penjara 15 tahun kepada mantan Presiden Tunisia Zine el Abidine Ben Ali atas kepemilikan senjata, narkoba dan artefak arkeologi. Vonis tersebut diputuskan pada Senin, 4 Juli waktu setempat tanpa kehadiran Ben Ali.
Dalam kasus tersebut, Ben Ali dituduh menyembunyikan narkoba dan senjata di istananya di wilayah Carthage di sebelah utara ibukota Tunis. Ben Ali juga didakwa atas pengedaran narkoba.
"Terdakwa tidak hadir dan merupakan buronan," tegas hakim ketua Touhmi Hafi seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (5/7/2011).
Dalam persidangan itu, tim pengacara Ben Ali sempat meminta agar sidang ditunda sehingga mereka bisa lebih menyiapkan pembelaan. Namun permintaan tersebut ditolak hakim.
Melihat itu, para pengacara Ben Ali berang. Mereka menyebut dakwaan tersebut tidak masuk akal. Mereka pun pergi meninggalkan ruang sidang. Kepergian mereka disambut dengan gemuruh ejekan dari para pengunjung sidang.
Ini merupakan persidangan kedua Ben Ali sejak presiden terguling itu kabur ke Arab Saudi menyusul aksi protes besar-besaran pada Januari lalu. Pengadilan juga mewajibkan Ben Ali untuk membayar denda sebesar 54 ribu euro.
Sebelumnya pada bulan lalu, Ben Ali dan istrinya, Leila Trabelsi telah divonis 35 tahun penjara atas dakwaan penyalahgunaan dana publik setelah polisi menemukan uang dalam jumlah besar dan perhiasan di istana mereka.
sumber