Kawin Kontrak sebenarnya bukanlah budaya masyarakat Indonesia. Namun, dalam Islam kegiatan kawin kontrak pernah di perbolehkan oleh Nabi SAW pada abad 7 H. yang disebut dengan kawin Mut�ah. Kemudian seusai perang Khaibar, Nabi melarangnya.
Mengamati model Kawin Kontrak saat ini. Tak ubahnya seperti praktek prostitusi atau kekerasan seksual terhadap perempuan berlegitimasi agama. Karena nyatanya dalam praktek kawin kontrak terjadi transaksi layaknya jual beli sebuah produk atau transaksi menyewa sebuah barang. Praktek ini masih menjadi dilakukan di beberapa wilayah, terutama di daerah terpencil dan penduduknya miskin, dan di daerah wisata misalnya di daerah Puncak/Bogor, juga di daerah industri seperti Batam. Dan ternyata kegiatan tersebut merupakan obyek wisata tersendiri bagi para turis asing juga para investor asing. Usia Perempuan yang diminati rata-rata sekitar 18-25 tahun.
Membincang persoalan Kawin Kontrak, sangatlah menarik. Karena persoalannya tidak lah sesederhana prosesnya yaitu ketika kesepakatan rentang waktu dan pembayaran selesai maka segera bisa dilaksanakan. Karena kegiatan ini sangat dekat dengan kegiatan jual beli perempuan&anak (trafiking). Ada beberapa oknum yang berprofesi menjadi pihak walinya, juga menjadi penghulunya. Ada juga saksi panggilan yaitu dimana seseorang berprofesi menjadi saksi nikah. Ada yang bertindak sebagai makelar atau layaknya mucikari dalam praktek prostitusi.
Persoalan yang muncul kemudian sebagai dampak dari praktek kawin kontrak ini adalah pihak perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, stigmatisasi, diskriminasi dan sulitnya keluar dari lingkaran praktek kawin kontrak.
Kekerasan ekonomi terjadi ketika pihak perempuan belum menerima uang sesuai perjanjian, namun karena lemahnya posisi perempuan secara hukum serta sosial maka si perempuan tersebut tidak berani menagih pasangan kawin kontrak.
Kekerasan psikis, diskriminasi, juga akan diterima, ketika si suami � pasangan kawin kontrak bebas berhubungan dengan perempuan lain, dan perempuan sebagai istri tidak boleh cemburu juga tidak boleh berhubungan dengan lelaki lain.
Ada seorang perempuan korban kawin kontrak mengaku tidak punya nyali dan malu jika bertemu dangan tetangga. Mungkin ini sebabnya pasangan kawin kontrak enggan perkawinan nya diketahui oleh orang lain.
Akhir kata, say no untuk kawin kontrak. Karena bertolak belakang dengan spirit pernikahan. Sebuah pernikahan dilakukan ketika kedua belah pihak sama-sama mencintai secara ikhlas, tidak terpaksa, berkomitmen membina keluarga yang utuh, menuju keluarga sakinah, mawaddah, warohmah. Karena memang itulah, fondasi utama dibentuknya sebuah keluarga. Prinsip lain yang di ingkari oleh kawin kontrak adalah, sebuah pernikahan harusnya di umumkan sebagai berita bahagia, tidak seharusnya disembunyikan.
----------------------------------------
satu� ngriwis pagi� ; dua� siang juga ngriwis ; tiga� sore ngriwis lagi ; satu dua tiga Malam jangan ampe lupa