Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 4th July 2011
Reporter's Avatar
Reporter Reporter is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 17
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad

Jakarta - Penangkapan yang berakhir ditahannya Dian (42) dan Randy (29) gara-gara menjual 2 unit iPad menuai kontroversi. Sebab unsur kriminalisasi sangat kental dan terkesan tebang pilih.

Berikut 2 kejanggalan tersebut:

Pertama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menjelaskan, penangkapan keduanya setelah kepolisian melakukan penyelidikan terkait penjualan iPad secara ilegal. Lantas Direktorat Reskrimsus berinisiatif untuk mengungkap dan melihat bagaimana perdagangan iPad secara ilegal ini. Dengan harapan dapat ungkap siapa pengimpor barang tidak terdaftar dan siapa pelaku perdaganganan secara ilegal ini.

Namun, dalam dakwaan jaksa, bukannya menjerat dengan pasal penyelundupan, tapi berubah 180 derajat. Jaksa menjerat keduanya dengan tindakan menjual barang tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perubahan niat polisi, dari niat mengungkap penyelundupan menjadi pemidanaan penggunaan manual book berbahasa asing menjadi kejanggalan serius.

Kedua, polisi dan jaksa berdalih keduanya melanggar UU Perlindungan Konsumen, pasal 62 tersebut. Padahal pasal tersebut masih harus diatur lebih lanjut oleh peraturan yang dibuat oleh menteri. Karena Menteri Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas maksud pasal UU Perlindungan Konsumen ini.

Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jika 45 jenis barang tersebut tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia, maka siap- siap saja penjual akan menghadapi ancaman penjara.

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, masyarakat pun mengecam keras tindakan polisi yang tidak professional. Anggota YLKI, Tulus Abadi mengimbau agar pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam kasus semacam itu.

"Kalau mau bersikap adil, ya, semua pedagang yang menjual barang yang tidak menyertakan manual book dalam bahasa Indonesia ditangkap juga dong, jangan tebang pilih," kata Tulus saat dihubungi detikcom, kemarin.

Kasus ini bermula saat Dian dan Randy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.

sumber

Reply With Quote
  #2  
Old 4th July 2011
lakondalang's Avatar
lakondalang lakondalang is offline
Newbie
 
Join Date: Dec 2010
Posts: 32
Rep Power: 0
lakondalang mempunyai hidup yang Normal
Default

wah terang-terangan tebang pilih nh
yang ngejual diri aja kagak pernah ditangkep, apa karena udah pake manual ber Bahasa Indonesia tuh?
Reply With Quote
  #3  
Old 5th July 2011
bb's Avatar
bb bb is offline
Newbie
 
Join Date: Apr 2010
Posts: 17
Rep Power: 0
bb mempunyai hidup yang Normal
Default

paragh..
polisi jaman skrang ga da kerjaan...yang partai kecil kek gini ditangkep...
yang partai gede ampe ribuan barang BM lolos aja...
terang aja lolos..wong polisinya dah dapet bayaran....
Reply With Quote
  #4  
Old 5th July 2011
rizqiulilabshor's Avatar
rizqiulilabshor rizqiulilabshor is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jun 2011
Location: SF Computer
Posts: 1,386
Rep Power: 27
rizqiulilabshor is very very important personrizqiulilabshor is very very important personrizqiulilabshor is very very important personrizqiulilabshor is very very important personrizqiulilabshor is very very important personrizqiulilabshor is very very important personrizqiulilabshor is very very important personrizqiulilabshor is very very important personrizqiulilabshor is very very important personrizqiulilabshor is very very important personrizqiulilabshor is very very important person
Default

wawa nice info ndan
Reply With Quote
  #5  
Old 5th July 2011
hu9080ss's Avatar
hu9080ss hu9080ss is offline
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2010
Posts: 118
Rep Power: 0
hu9080ss mempunyai hidup yang Normal
Default

begini lah nasib rakyat kecil slalu di intimidasi oleh aparat penegak hukum kita.. terlbh lg kalau tdk mengerti hukum.. se suka mrk aja menjerat pasal2 nya... kalau aparat kita salah siapa yg akan bertindak????? TIDAK ADA.. yg slalu di rugi kan adalah tersangka atau terdakwa........
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:44 AM.


no new posts