FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Save Our Planet Forum diskusi tentang penyelamatan lingkungan hidup, tips, dan ide untuk GO Green |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Polusi Juga Butuh Polisi POLUSI DI JAKARTA Polusi udara sudah semakin parah di Ibu kota Negara tercinta ini, Jakarta. Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Ahmad Haryadi mengatakan Jakarta saat ini menjadi kota besar dengan tingkat polusi udara terburuk ketiga dunia setelah Mexico City (Meksiko) dan Bangkok (Thailand). Untuk itu permasalahan polusi udara yang sudah sangat kompleks ini juga harus membutuhkan polisi (kebijakan) untuk mengatur dan menyelesaikan masalah polusi ini. Lingkungan yang bersih merupakan harga mati yang harus segera diciptakan. Agar predikat Jakarta sebagai kota nomor tiga terburuk di dunia hilang dapat dihilangkan, dan itu harus ada kerjasama dengan warga Jakarta untuk mengurangi polusi udara. ![]() Terlihat kabut tipis berdampingan dengan gedung-gedung di Jakarta Penyumbang polutan terbesar adalah sektor transportasi yang mencapai 70%(8,1 juta pada 2010). Polutan dihasilkan oleh asap kendaraan bermotor yang jumlahnya mencapai jutaan unit di Ibu Kota. Faktor kemacetan pun membuat polusi udara semakin memperburuk udara Jakarta. Sekitar polusi udara bersumber dari kendaraan bermotor. Banyak orang mengalami gangguan pernafasan. Efeknya yang lebih parah lagi, bisa kanker paru-paru, keguguran, dan menyebabkan kematian dini, Bukti buruknya kualitas udara Jakarta juga dapat dilihat dari fakta dalam 2 dekade. Infeksi saluran pernafasan dan penyakit pernafasan menjadi penyakit nomor 1 di antara 10 sakit dan penyakit yang menjangkiti warga kota-kota besar di dunia. Sebanyak 46% penyakit pernafasan memiliki korelasi dengan pencemaran udara (ISPA, asthmatic, iritasi mata). Setiap tahun diperkirakan terdapat 190 ribu penderita baru. Dari jumlah itu, seperlimanya atau 38.000 orang meninggal dunia. Hal ini membuat biaya kesehatan masyarakat yg dikeluarkan per individu di Jakarta pada 2008 mencapai 180 dolar AS. Pada 2015 biaya itu diperkirakan mencapai 430 juta dolar AS. Sedangkan, sumber polusi udara lainnya adalah gas industri dan gas buang rumah tangga. Selain masalah kesehatan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat, polusi juga memengaruhi estetika kota. Tentu tidak nyaman melihat suasana kota yang udaranya hampir terus-menerus dicemari kabut asap polusi dari kendaraan bermotor dan industri. Untuk menghilangkan citra negatif Jakarta sebagai kota polusi, sudah semestinya apabila masyarakat dan Pemerintah DKI Jakarta perlu menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang tepat. Langkah-langkah yang tidak tepat atau tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat perlu diidentifikasi dan kemudian dihindari untuk mencegah resistansi (perlawanan) dari masyarakat agar upaya perbaikan yang ditempuh tidak menjadi kontraproduktif. Sebagai contoh, rencana pembatasan jumlah kendaraan bermotor untuk membantu mengurangi polusi dan kemacetan menuai protes dari para pelaku industri otomotif karena pembatasan tersebut dapat mengurangi produktivitas mereka dan berimbas pada kehidupan dan pekerjaan para tenaga kerja sektor otomotif. Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan emisi kendaraan bermotor dan kualitas udara secara berkala. Sebagai alternatif solusi, Pemerintah perlu memperbaiki sektor transportasi dan fasilitas angkutan umum sehingga para pengguna kendaraan pribadi tidak akan segan-segan untuk beralih ke kendaraan umum. Dalam beberapa kasus (seperti pengoperasian busway), cara ini sudah menampakkan hasil yang lumayan. Pemerintah perlu menyadari bahwa membludaknya penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta disebabkan terutama oleh buruknya fasilitas angkutan umum yang mengakibatkan penumpang merasa tidak aman dan nyaman menggunakannya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendaknya juga segera memenuhi aturan minimal ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta sebesar 13,94 persen dari luas Jakarta.Saat ini baru memiliki sekitar 9 persen RTH. Padahal idealnya RTH seluas 30 persen. RTH sangat diperlukan untuk menyerap polutan demi peningkatan kualitas udara. POLISI (kebijakan) Pelaksanaan dan penegakan hukum memegang peran yang sangat krusial dalam mencegah laju polusi, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di seluruh Indonesia. Fakta membuktikan bahwa ketidaktegasan dalam pelaksanaan hukum menyumbang andil signifikan dalam peningkatan polusi di Indonesia. Sebagai contoh, UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah memberlakukan kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut menyatakan, �Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara kendaraan bermotor yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan/atau pengemudi kendaraan bermotor wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan yang diakibatkan oleh pengoperasian kendaraannya.� Orang yang melanggar ketentuan tersebut akan terkena sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU tersebut: �Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).� Dalam kenyataan, kita bisa melihat sendiri dengan sejelas-jelasnya banyak kendaraan bermotor di negara kita yang bebas berlalu lalang di jalan umum dengan mengeluarkan asap hitam pekat dan suara yang tempeakkan telinga. Itulah salah satu contoh pahit penegakan hukum di Indonesia. SOLUSI UNTUK POLUSI Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penanganan polusi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Pelaksanaan kebijakan apapun tentu tidak akan mendatangkan hasil maksimal apabila hanya mengandalkan peran Pemerintah. Sebagai contoh, aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mencegah polusi tidak akan banyak berarti tanpa kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dan sinergi antara Pemerintah dan masyarakat dalam perbaikan lingkungan juga perlu digalakkan. Pada dasarnya, banyak warga Jakarta yang telah memahami persoalan kota mereka dan telah berinisiatif untuk ikut memperbaikinya. Berikut beberapa tips untuk mengurangi polusi yang dapat kita lakukan sehari-hari:
Sumber : http://www.kabarindonesia.com http://matanews.com http://www.poskota.co.id http://berita.liputan6.com http://www.chem-is-try.org
__________________
ﷲ ☯ ✡ ☨ ✞ ✝ ☮ ☥ ☦ ☧ ☩ ☪ ☫ ☬ ☭ ✌
Last edited by vals; 17th July 2011 at 08:34 AM. |
#2
|
||||
|
||||
![]()
pengetahuan yg penting ndan,,, makasih ilmunya,,,
![]() |
![]() |
|
|