Gayus: Menkeu Sri Mulyani Lakukan Pelanggaran Berat
Metrotvnews.com, Jakarta: Menurut anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pelanggaran berat. Sebagai bendahara negara Sri Mulyani tidak memberitahu atau melaporkan kebijakan penyelamatan Bank Century saat Wakil Presiden Jusuf Kalla bertindak sebagai Presiden ad interim, 13-24 Nopember 2008.
Hal tersebut diutarakan Gayus saat Pansus Bank Century menggelar memintai keterangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1). Menurut Gayus Lumbuun, sebagai Presiden ad interim Jusuf Kalla berhak untuk mendapatkan laporan atau pemberitahuan berbagai kebijakan yang diambil menteri. Kepada Pansus, Kalla menegaskan ia tidak pernah diajak bicara.
Menurut Kalla, setiap kali Presiden berpergian ke luar negeri selalu ada Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pelimpahan tugas kepada Wakil Presiden untuk menjalankan tugas-tugas kepresidenan sehari-hari. "Saya menerima puluhan Keppres, termasuk Keppres Presiden ke luar negeri saat Bank Century diselamatkan," kata Jusuf Kalla.
Menurut Gayus Lumbuun, sebagai Presiden ad interim yang juga kepala negara Jusuf Kalla memiliki kewenangan untuk diberitahu segala kebijakan yang diambil yang terkait dengan penggunaan uang negara. Kalla mengaku, ia baru tahu ada masalah Bank Century saat Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia melaporkan di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, 25 Nopember 2008 atau empat hari setelah Bank Century diputuskan sebagai bank gagal berdampak sistemik.(DOR)