Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 19th July 2011
Reporter's Avatar
Reporter Reporter is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 17
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default Kemenhub: Airlines Harus Patuhi Tarif Batas Atas Kelas Ekonomi



Jakarta
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewanti-wanti maskapai penerbangan agar tetap mematuhi aturan tarif batas atas untuk angkutan masa mudik Lebaran. Jika ada maskapai yang melebihi batas atas ketentuan, silakan mengadu ke Kemenhub.

"Untuk kelas ekonomi ada plafonnya. Itu bergantung rute dan km-nya, ada Keputusan Menteri (KM)-nya, justru itu berlaku untuk peak season," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan ketika dihubungi detikcom, Selasa (19/7/2011).

Bambang menambahkan Kemenhub sudah memiliki Keputusan Menteri No 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Bagaimana dengan inflasi dan harga avtur yang sudah naik, apakah ada penyesuaian? "Tetap sama, KM tersebut belum diubah walaupun avtur sudah naik. Dalam KM tersebut harga avtur waktu itu menggunakan hitungan Rp 10 ribu per liter, tiket masih berlaku sesuai KM," jawab Bambang.

Sedangkan kelas bisnis dan eksekutif untuk angkutan udara, Kemenhub menyerahkannya pada mekanisme pasar.

Bila ada penumpang yang mendapati tiket pesawat kelas ekonomi melebihi batas atas, bisa mengadukannya ke Kemenhub. "Lapor ke kantor Administrasi Bandara, atau via email di website Perhubungan. Tetap bahwa dia harus ada bukti yang jelas yang tertera di tiketnya, bukan di kuitansinya karena kalo di kuitansi ada biaya agennya," ujar Bambang Ervan.

Menurut KM 26 Tahun 2010, ada perbedaan antara harga pesawat propeller dan jet. Dalam KM itu dipaparkan juga mengenai komponen dan perhitungan tarif pesawat.

Detikcom mencoba menyajikan tarif batas atas pesawat ekonomi ke beberapa jurusan dang selama ini dipadati pemudik saja. Selengkapnya bisa dilihat di sini.

Pesawat Jet:
1. Jakarta - Surabaya Rp 1.206.000
2. Jakarta - Yogyakarta Rp 967.000
3. Jakarta - Solo Rp 1.039.000
4. Jakarta - Semarang Rp 898.000
5. Jakarta - Malang Rp 1.209.000
6. Jakarta - Padang Rp 1.434.000
7. Jakarta - Pekanbaru Rp 1.440.000
8. Jakarta - Medan Rp 1.847.000
9. Jakarta - Palembang Rp 967.000
10. Jakarta - Makassar Rp 1.846.000

Pesawat Propeller:
1. Jakarta - Yogyakarta Rp 1.242.000
2. Jakarta - Solo Rp 1.327.000
3. Jakarta - Semarang Rp 1.180.000

sumber

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:35 PM.


no new posts